Mantap!!Polisi Polres Serang “Bekuk Pelaku Berikut Puluhan Paket Sabu Siap Edar.

                  Pelaku dan Barang Bukti
SERANG–LUGAS. 
Seorang wanita berinisial M (27) yang berpropesi sebagai Ibu Rumah Tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di kawasan Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang. Selasa (28/7/2020).
“Sebanyak 18 ( Delapan belas) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 16, 82 gram “kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Selasa (29/7/2020) diruang kerjanya.
“Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Serang Kota Ipda Yuli Khaerani Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut didapat 18 (Delapan Belas) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 16,82 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone android, 2 (dua) pak berisikan plastik klip bening, yang ditemukan didalam lemari pakaian milik tersangka,”tuturnya.
Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka M mengakui bahwa haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial SB (DPO),”jelasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (TP/HUMAS.
Badia(Lugas.net) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *