Jumat, 17 April 2026

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Waspada Praktik “Serangan Fajar” Transaksi Gunakan Dompet Elektronik?

Lugas.net, 24 November 2024, 09:30

Oleh : Badia Sinaga.

Cilegon, LN – Hari ini hingga tiga hari ke depan, tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang. Bawaslu bersama kepolisian akan selalu patroli politik uang untuk mencegah “serangan fajar”. tentunya yang diwaspadai praktek serangan fajar menggunakan aplikasi dompet elektronik.

Dimana dompet elektronik yang familiar disebut dompet digital adalah fasilitas pembayaran berbasis online dalam wujud aplikasi di smartphone yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi non-tunai. Dengan banyaknya kemudahan yang hadir dari dompet digital, membuat fasilitas yang satu ini kian diminati oleh berbagai kalangan.

Problem politik uang di pemilihan kepala daerah atau pilkada seolah tak pernah berakhir. Kini, problem itu kembali membayangi gelaran Pilkada 2024 yang waktu pemungutan suaranya digelar pada 27 November mendatang tepatnya 3 hari lagi.

Indikasi kuat akan terulangnya ”serangan fajar” terlihat setidaknya dari hasil survei sejumlah lembaga.seperti hasil survei Litbang Kompas di tiga pilkada, yakni Pilkada Jawa Tengah (15-20 Oktober 2024), Pilkada Jakarta (20-25 Oktober), dan Pilkada Sumatera Utara (22-28 Oktober), sebagian besar responden menganggap wajar adanya uang yang diberikan ke pemilih agar memilih calon gubernur-wagub tertentu di ketiga pilkada itu.

Tentunya penulis beranggapan praktek politik uang atau “serangan fajar” bukan hanya di tiga wilayah tersebut namun berpeluang juga diseluruh daerah dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2024 yang mana ada 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Lalu bagaimana kah pengawasan terhadap praktek “Serangan Fajar”Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ada yang namanya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik di provinsi dan kabupaten/kota, pertanyaan adakah taringnya untuk terus melakukan pemantauan praktek politik uang Pasalnya, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.

Digitalisasi saat ini kemungkinan praktek politik uang sudah terstruktur dengan masif, seperti bisa menggunakan beberapa aplikasi dompet elektronik seperti GoPay dimana GoPay adalah sebuah E-Wallet yang dimiliki oleh startup decacorn terkenal Indonesia, GoTo, ada juga dompet elektronik OVO. E-Wallet, ada juga aplikasi ShopeePay dan aplikasi DANA.

Penulis menyampaikan lazimnya jenis “Serangan Fajar” seperti uang pemberian amplop berisi uang umum dilakukan oleh orang yang mencalonkan diri. ada juga serangan fajar berupa ‘Sembako’ dimana sembilan bahan pokok atau sembako juga lazim menjadi barang yang diberikan saat serangan fajar. dan juga
Barang rumah tangga juga bisa dijadikan produk serangan fajar. Misalnya, sabun cuci piring, sabun mandi, dan sebagainya. Tak lupa juga menyelipkan identitas calon yang didukung ke dalam bungkusan barang yang dibagikan.

Menurut Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Serangan fajar juga bisa dalam bentuk seperti paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang. Semua itu di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Serangan fajar merupakan tindak pidana yang mengingkari nilai kejujuran, bertujuan membeli suara atau mempengaruhi seseorang untuk mengubah pilihan sesuai dengan kemauan pemberi. Serangan fajar juga tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab.

Serangan fajar juga bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi. Sebab, pihak pemberi akan kembali melakukan berbagai upaya yang melanggar aturan. Itu termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dibagikan saat serangan fajar pada kampanye.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *