Cilegon, LN – Masyarakat saat ini melihat ada perubahan seragam satpam (security) yang mirip dengan seragam polisi, hal ini menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat pasalnya sulit dibedakan secara sepintas.
Seperti yang diceritakan dahlan warga cilegon,kepada lugas.net kamis 03/06/2021 kerapkali merasa terkecoh akan penampilan seragam baru satpam di wilayah nya hal ini cilegon, Banten, pasalnya apakah nantinya tidak muncul persoalan baru ditengah-tengah masyarakat.
“Saya kadang-kadang terkecoh penampilan seragam satpam saat ini, apakah tidak ada dampak negatif, ” Ujar dahlan.
“Seperti contoh penggunaan helm saat berkendara, sepengetahuan saya kalau aparat kepolisian selalu berkendara menggunakan helm,kalau satpam jarang, maka spontanitas pikiran masyarakat bahwa ada polisi tidak gunakan helm saat berkendara, ” Pungkasnya.
Untuk diketahui Perubahan ketentuan seragam satpam ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu diteken oleh Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, pada 5 Agustus 2020.
Seragam satpam baru berwarna coklat itu disertai pangkat, seperti layaknya seragam polisi. Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segita satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Waktu itu Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 14 September 2020 lalu .
Awi mengatakan, warna coklat tersebut merupakan warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu. Menurut dia, warna coklat melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Berdasarkan Perkap 4/2020 itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Awi mengatakan Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam. Ia menegaskan, Polri akan melaksanakan proses hukum sesuai undang-undang. “Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undang.(Badia)














