Minggu, 03 Mei 2026

Masyarakat Diminta untuk Memahami apa itu CCSR,Selama ini sudah Berjalan sesuai Fungsi.

Lugas.net, 21 July 2021, 14:59

Cilegon, LN – Adanya Pemberitaan salah satu media online, dimana DPD JPKP(Dewan Pimpinan Daerah,Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Kota Cilegon Mempertanyakan peran Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR)selama COVID-19,mandul dan mengatakan CCSR kemana saja, apakah hanya Lembaga penguruk dana dan tempat kumpul-kumpul, hal ini disampaikan Ismatullah ketua DPD JPKP Cilegon Rabu 21/07/2021 di media Cilegon news.

Saat dikonfirmasi Rabu Malam Arif direktur executive CCSR kota Cilegon sangat menayangkan adanya respon masyarakat terhadap Lembaga CCSR ini, padahal menurut Arif Pihak nya sudah berkoordinasi dengan Wakil
Walikota dan sudah ditindaklanjuti oleh team ahli bahwa kelembagaan ini(CCSR) sedang proses penguataan secara kelembagaan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pak wakil Walikota dan sudah ditindaklanjuti oleh team ahli bahwa kelembagaan ini sedang proses penguataan secara kelembagaan”, Ucap Arif

Arif juga menyampaikan kepada masyarakat yang tidak puas dengan Pengurus Lembaga CCSR ini agar memahami Fungsi dan mekanisme Kerja CCSR yang sudah di atur dalam Perda(Peraturan Daerah)

” Kami sangat menyayangkan kawan-kawan memberikan penilaian seperti itu,harus diketahui secara komprehensif fungai dan mekanisme kerja CCSR sebagai mana yang diatur oleh perda”, Ujar Arif

“Kinerja CCSR selama pandemi ini juga bukan tidak bekerja, hanya saja ada “keterbatasan” sehingga CCSR tidak mampu bekerja secara maksimal”, tuturnya.

“Akan tetapi banyak program-Program yang dilakukan CCSR bersama pihak industri dalam melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid 19, terakhir kami(CCSR) program dengan PT.Lotte Chemical Indonesia ,pertamina dinsos dll”, Tandas Arif direktur executive CCSR.

Arif juga menanggapi masyarakat yang mempersoalkan pengurus Lembaga CCSR,yang menurutnya bahasa update kurang elok,kalau pun pergantian,Arif meminta masyarakat sabar dimana ada masa Periode Kepengurusan Lembaga CCSR.

“Ada hal yang lebih menarik untuk dikritisi sebetulnya selain mengkritisi personalia pengurus,yaitu persoalan Perda CCSR yang masih terlalu banyak memiliki kelemahan dalam menopang kinerja lembaga,hakan kami sudah beberapa kali berupaya melakukan usulan revisi perda CCSR namun sampai hari ini masih belum jadi bisa direalisasikan”, ungkapnya.

“Dan mengenai persolan keinginan kawan-kawan agar kepengurusan CCSR segera di up date ( apa ga ada istilah yang lain)mungkin maksudnya direstrukturisasi atau bisa jadi juga diganti,mohon bersabar periodenya baru akan berakhir pada november 2021,dan kami akan mengikuti mekanismenya”, tutupnya. (Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *