Mat Peci Apresiasi Kuasa Hukum Keluarga Giok Yang Akan Membantu Kasus Wakaf Masjid Agung



Cilegon, LN – Kasus sengketa tanah wakaf masjid Agung Al-Iklas, Kelurahan Kedaleman,Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mendapat dukungan dari keluarga Almarhumah Giok yang mana langsung disampaikan salah satu kuasa hukum keluarga Giok disalah satu link berita online website Kompas-Banten.com.

Dalam judul berita online tersebut ‘Kuasa Hukum Ahli Waris Giok Berjanji Akan Bantu Warga Kembalikan Tanah Wakaf Masjid Agung, tentunya mendapat apresiasi dari masyarakat Kadipaten hal ini Haji Nurudin atau yang disapa Haji Mat Peci.



“Tentunya kami sebagai masyarakat yang taat akan aturan, mendapatkan khabar berita tersebut sangat mengapresiasi niat keluarga Giok membantu pejuang tanah wakaf masjid Agung Al-Iklas, ” Kata Haji Mat Peci, by telp Kamis 28/03/2/24.

“Dimana pernah saya sampaikan bahwa kebenaran itu pasti memihak,kami apresiasi keluarga ibu almarhum Giok tapi tetap proses perjuangan masyarakat Kadipaten untuk tanah wakaf masjid Agung Al-Iklas yang saat ini berdiri bangunan toko keramik tetap kita lanjutkan, ” Pungkasnya.

Dimana dalam pemberitaannya dikutip dari Kompas-Banten.com tanah warga yang saat ini dipermasalahkan oleh Warga yang diklaim ada sebagian merupakan tanah wakaf Masjid Agung Al Ikhlas Cilegon ditanggapi beragam oleh Tokoh Masyarakat, Lsm, dan Ormas lainnya, tak terkecuali beberapa Ahli Waris Giok melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Rabu (27/03/ 2024).

Wakil Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan Samsul Bahri SH MH menyampaikan bahwa beberapa Ahli Waris Giok pada saat ini sedang melakukan pemulihan hak haknya sebagai Ahli waris atas dugaan keserakahan anak angkat yangmasih bergulir di persidangan, selain dari pada itu ada satu hal yang dicermati oleh klien kami yaitu tanah yang menyangkut Tanah Wakaf Masjid Agung klien kami akan membantu sepenuhnya dalam pengembalian tanah yang diduga Wakaf Masjid tersebut

Dihubungi melalui telepon selulernya oleh awak media Samsul menyampaikan bahwa apabila benar ada Hak Tanah Wakaf milik Masjid Agung Cilegon kami yakinkan bahwa klien kami akan memberikanya untuk warga apabila tanah tersebut dapat diambil alih, dikarenakan kami jelas utarakan disini bahwa klien kami tidak akan seserakah dan segegabah itu dalam memiliki atau menguasai tanah yang apabila benar tanah tersebut merupakan hak orang lain apalagi diklaim merupakan milik wakaf dari Masjid yang merupakan sarana ibadah warga setempat

“Kami memang sempat mendapatkan masukan dari klien kami agar membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dahulu kala, akan tetapi kita sebagai kuasa hukum tetap akan menempuh jalur hukum sebagaimana undang undang dan hal tersebut juga dapat diikuti dan dipantau oleh warga, tegasnya

“Apa yang disampaikan oleh Tim Advokasi ahli waris giok tersebut setidaknya dapat didengar oleh warga sebagai respon positif dari keluarga Giok”(Red)







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *