Jakarta, LN – Hari-hari ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan permasalahan yang terjadi dalam insitusi kepolisian, yaitu tembak-menembak di rumah dinas Inspektoran Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan POLRI. Dalam perjalanan kasus tersebut, keluarga korban yaitu Brigadir Joshua Hutabarat mengalamai kejanggalan-kejanggalan dalam tubuh jenazah Brigadir Joshua.
Sehingga keluarga menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan terhadap matinya Brigadir Joshua. Masyarakat melalui media sosial yang biasa disebut sebagai netizen terus mengkritisi penanganan polri yang terkesan menutupi kasus tersebut atau dalam bahasa lain tidak menjalankan secara professional.
Tidak hanya masyarakat umum, bahkan seorang Presiden Republik Indonesia sampai turun gunung untuk mengomentari kasus tersebut, dalam berbagai forum presiden meminta polri untuk menyelesaikan kasus ini secara transaparan untuk mengembalikan trah kepercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh polri.
Dengan begitu besar atensi yang diberikan terhadap kasus ini, Kapolri membuat tim khusus yang berisikan para jenderal bintang 3 untuk menyelesaikan masalah ini. Puncaknya masyarakat dibuat “lega” dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Hukum pidana yang menjadi ranah dalam kasus pembunuhan. Dalam doktrin hukum pidana, pengertian dari istilah tersebut oleh Mezger sebagaimana yang dikutip oleh Sudarto bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh kabareskrim bahwa Irjen FS beserta tersangka lainnya diterapkan Pasal 340 KUHP yaitu Pasal Pembunuhan Berencana. Dalam KUHP pasal tersebut dikualifikasikan dalam buku kedua yaitu tentang kejahatan. Dalam konteks studi kejahatan, perbuatan pidana disebut sebagai legal definition of crime. Tappan menyatakan bahwa kejatahan itu adalah suatu perbuatan sengaja atau pengabaian dalam melanggar hukum pidana, dilakukan bukan untuk pembelaan diri dan tanpa pembenaran yang ditetapkan oleh negara. Pasal 340 kuhp dikualikasikan sebagai delik materil yang artinya delik yang menitikberatkan pada akibat.
Lebih jelas, pasal 340 kuhp sebagai berikut: barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
R Soesilo mengatakan direncanakan terlebih dahulu (voorbedache rade) adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu masih ada tempi bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Berikutnya terkait dengan motif dalam Pasal 340 menimbulkan pro dan kontra tidak hanya dalam kalangan umum, namun juga dalam kalangan akademik. Masrukin Ruba’i, unsur dengan sengaja yang ada dalam pasal tersebut berangkat dari motif, niat, dan adanya perbuatan. Di sisi lain, Eddy O.S Hiariej menegaskan motif tak perlu ada dalam pembuktian Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan penafsiran histois (historical approach), Prof Eddy mengutip pandangan Jan Remmelink, guru besar dan mantan Jaksa Agung Belanda-bahwa motif justru dijauhkan dari rumusan delik.
Ada tiga hal penting dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan. Ketiga, ketiga adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
Oleh karena itu menurut penulis, dalam hal ini. Motif tidaklah perlu digunakan untuk sebagai unsur dalam pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Melihat kasus tersebut, dalam kronologi yang disampaikan bahwa perencanaan untuk membunuh brigadir Joshua tidaklah keadaan yang terdesak, namun dalam keadaan yang tenang dan
melibatkan banyak orang untuk melaksanaan pembunuhan tersebut. Kepolisian sebagai salah satu alat negara untuk menegakan hukum haruslah menegakan sesuai dengan kaidan dan norma yang berlaku.
Sesuai dengan fungsi hukum pidana yang menjaga ketertiban umum serta menjaga keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum, terkait fungsi melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Kepercayaan publik terhadap insitusi penegak hukum menjadi kunci bagi berjalan nya proses berenegara yang berlandaskan hukum (rechstaat) menjadi baik.(Red)
Rubrik Opini:Hizkia Raymond Sinaga.S.H.














