Menjaga Iklim Investasi, Kapolres Cilegon Tertibkan Pengusaha Galian C “Nakal”

Cilegon | Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menghimbau kepada para pengusaha  dibidang tambang galian C yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon, khususnya bagi yang dokumennya perizinannya belum lengkap untuk segera mengurus kelengkapan perizinan.

Sejauh ini, ada puluhan perusahaan diduga terindikasi kurang lengakap perizinannya.
“Dan kami beri tengat waktu 7 hari kedepan ini  untuk melengkapi,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon  AKBP Yudhis Wibisana, saat menerima audiensi dengan pengurus dan anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia ) Kota Cilegon, Senin siang 25/11/19 di Mapolres Cilegon.

Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah sejalan dengan intruksi Bapak Presiden RI untuk mengamankan iklim  Investasi.

“Sementara ini bersifat penertiban tambang galian C, jika nanti belum melengkapin izin baru kita lakukan tahap  penyidikan selanjutnya,” tukas Yudhis.

Kapolres menjelaskan, bahwa galian itu ada 3 macam, galian A,B dan C. Diwilayah Hukum Polres Cilegon masuk dalam kategori galian C (Bahan Galian Industri) berupa pasir, batu dan tanah.

“Setelah mereka urus izin yang sudah habis diperpanjang, izin lingkungan AMDAL dan sebagainya silahkan lakukan usahanya karna kami tidak bisa melarang orang yang berusaha,” katanya.

Untuk diketahui, penambangan pasir, termasuk kategori bahan galian golongan C, berdasarkan istilah dalam UU No. 11/1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan: a. golongan bahan galian strategis; b. golongan bahan galian vital; dan c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.

Butir (c) pada pasal itu, yang kemudian populer sebagai “bahan galian golongan C” atau “galian C”. Namun sekarang, istilah itu sebenarnya tak relevan lagi.
Mengutip Parlindungan Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang dimuat di laman Kementerian ESDM pada 2011, istilah ini sudah tak tepat lagi digunakan.

“Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi ‘batuan’, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi ‘batuan'”, tulisnya pada laman tersebut. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *