iklan lugas net

Minta Rujuk Ditolak, Mantan Suami Siram Wajah Putri Dengan Air Keras

iklan lugas net

iklan lugas net

Cilegon | Tidak terima lantaran sang mantan istri menolak untuk di ajak rujuk kembali, seorang lelaki berinisial ‘AN’ (30 tahun)  tega menyiramkan cairan HCL atau Asam Klorida (senyawa kimia bersifat asam kuat) ke bagian wajah mantan istrinya bernama Putri (30). Akhirnya AN  terpaksa menginap di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu.

Dalam konferensi persnya, Rabu (11/12/2019), Wakapolres Cilegon Kompol M Andra Wahardhana menjelaskan, pelaku (AN) menikahi korban secara sirih, lalu mereka cerai setelah berumah tangga selama 5 tahun yang dikaruniai satu orang anak laki-laki.

“Setelah satu bulan pisah, tersangka (AN) meminta untuk rujuk atau kembali lagi kepada korban, dengan harapan diterima oleh korban, tetapi korban menolak untuk rujuk,” kata Wakapolres.

Pelaku menyiramkan HCL tersebut kepada korban setelah korban kembali pulang menjemput anaknya dari sekolah. “Saat korban pulang setelah menjemput anaknya, pelaku langsung menyiramkan air keras itu ke muka korban yang sudah disiapkan dalam botol minuman, akibatkan korban mengalami luka di wajah,” terangnya.

Saat ini korban tengah menjalani perawatan, dengan kondisi hampir pulih dikarenakan HCL yang disiram ke korban tidak terlalu tinggi kadarnya.

“Korban saat ini bisa dikatakan sudah hampir pulih karena kadar HCL yang digunakan 33% yang mungkin sudah di oplos sehingga tidak terlalu membakar wajah, untuk membakar wajah itu kadarnya lebih tinggi sekitar 38%,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, (AN) dijerat Pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.[]

iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *