Cilegon , LN – Adanya Pemberitaan kegiatan Pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM) di dermaga Pelabuhan Indahkiat Mobil jenis Tangki yang diduga mengisi ke salah satu kapal jenis Tag boat selasa 11/05/2021 lalu mendapatkan respon dari publik.
Salah satu publik mengatakan hal ini perlu di periksa pihak terkait apakah pantas kegiatan seperti ini, tulis nya di kolom komentar whatsapp.
Saat diminta tanggapan apakah kegiatan Pengisian BBM secara standarisasi pantas atau tidak selasa 18/05/2021 pihak Pertamina melalui Humas CSR Tanjung Gerem Luthfi mengatakan bahwa kendaraan yang ada di pemberitaan lugas.net bukan milik Pertamina.
“Kalau itu bukan dari pertamina pak, Truknya(Mobil) saja bukan dari Pertamina, ” kata Luthfi singkat.
Dikonfirmasi melalui Humas Pertamina Region III Integrated Fuel Terminal Tanjung Gerem Kota Cilegon-Banten, Gayuh Mustiko sejauh berita dipublish tidak memberikan tanggapan kepada wartawan lugas.net Pesan whatsapp konfirmasi hanya di baca.
Sebelumnya Pihak PT. Indahkiat merak melalui Purnomo selaku kepala Koperasi Indahkiat mengatakan bahwa pihaknya selaku yang punya dermaga hanya untuk melayani kebutuhan pengguna jasa dan menurut purnama itupun sudah ada izin dari otoritas pelabuhan.
“Memangnya kapal siap yang diisi dan siapa yg melakukan pengisian dan dimana lokasi pengisian, ” Ujarnya.
“Kami hanya melayani kebutuhan pengguna jasa kita,itupun semua bisa kita lakukan kalau sudah ada ijin dari pihak otoritas pelabuhan, ” Pungkas Purnomo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Seandainya IKPP(PT. Indah Kiat Pulp & Paper)memiliki izin TUKS(Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)hanya untuk kebutuhan dari PT IKPP itu sendiri, jika kebutuhan lain mestinya memiliki izin TUKS Umum.
Memangnya Indahkiat sudah ada izin TUKS umum dan izin Bunker?
Untuk diketahui untuk mendapatkan surat izin Bunker (Pengisian BMM Via Tangki /kapal) Surat Permohonan,Surat permohonan dari perusahaan pelayaran, Ijin Usaha pengangkutan Minyak Bumi,BBM,dan hasil usaha dari Dirjen Migas Kementerian energy dan sumber daya mineral,Surat ijin dari KSOP bagi Perusahaan Pelaksana Pengangkutan BBM yang berkegiatan di Wilayah Pelabuhan,Hasil Pemeriksaan teknis (Berita Acara) Pengawasan Petugas Jaga Patroli pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974 dan kode IMDG,Surat /Kuitansi Pelanggan atau buku Bunker Kapal dari PT.Pertamina.(Badia)














