Oleh: Badia Sinaga
Pemerhati Publik
Banten, LN – Pilkada(Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 akan diselenggarakan kurang lebih 508 kabupaten kota dan 37 provinsi yang mana penyelenggara pilkada di hari rabu tanggal 27 november 2024,tentunya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) diragukan dimana bentuk pengawasan yang minim dan juga berpeluang besar seorang ASN melakukan politik praktis.
Lalu Apa itu Politik praktis ? sebuah dunia dikala semua itikad, motif, kepentingan, dan tekad, hadir beriringan dan saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan. Secara kasat mata, kekuasaan yang dimaksud tidak lain merupakan jabatan, kedudukan atau posisi. Tetapi secara implisit, yang diperebutkan hakekatnya yaitu otoritas dan wewenang untuk membikin keputusan-keputusan publik.
Penulis mencoba menyampaikan bagaimana hari hari ini geliat dan strategi sebagian besar pejabat ASN dalam momentum di Pilkada tahun 2024 ini sepertinya sudah melakukan pola pola yang akan menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi masyarakat pemilih, tentunya ini sangat merusak tatanan demokrasi.
Seluruh ASN harus mengingat Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana dalam ikrar tersebut ada point seperti menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN, di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 juga Pilkada.
Bahkan ASN diminta menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktek intimidasi dan ancaman, kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak, kepada pasangan calon tertentu, juga ASN menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun.
Sangat jelas aturan terhadap netralitas ASN diatur dalam pasal 5 ayat 2 undang-undang ASN dan pasal 5 huruf N angka 5 PP No. 94 tahun 2021,dikatakan jika seorang yang melakukan atau membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan calon Presiden, Wapres, DPR, DPRD, Gubernur, Walikota, Bupati, atau Wakil Bupati, Gubernur maupun Wakil Walikota termasuk pelanggaran disiplin,ASN tersebu akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Tentunya dengan itu kepada masyarakat atau publik mari mengawasi dan mengawal bagaimana netralitas ASN berjalan dengan baik secara koridor sehingga akan mencapai suatu iklim demokrasi yang maju dan modern.
Fanatisme ASN terhadap partai politik dan kekerabatan dengan aktor politik juga menjadi tantangan bagi netralitas ASN. Perlu perbaikan baik dari segi sumber daya manusia maupun sistem yang mengaturnya untuk memastikan netralitas ASN yang lebih kuat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketika masyarakat atau publik sudah memiliki kedewasaan berdemokrasi maka tidak percaya kepada seorang pemimpin, walaupun pemimpin tersebut menggunakan segala cara, instrumen yang ada tidak akan mempengaruhi pilihan dari masyarakat tersebut.(Red)