Serang, LN – Direktur Eksekutif NGO RH Supriyadi Mengecam keras kepada setiap tindakan usaha yang tidak memiliki izin. Terutama yang akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat Terdampak.
Seperti kegiatan stocpile batubara yang ada di desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, yang menjadi kewajaran kecurigaan publik tidak ada plang perusahaan.
Kegiatan berdampak pada lingkungan dan masyarakat akan berakibat jangka panjang terkait kesehatan masyarakat dalam waktu panjang. Masyarakat dapat dampak negatif terkait ISPA (INFEKSI SALURAN PERNAPASAN).
NGO Rumah Hijau akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup jika izin dan regulasi tidak di tempuh oleh Badan usaha tersebut dan akan melaporkan Dinas LH dan DLH propinsi atas kelalaian dalam pengawasan.
“NGO Rumah Hijau akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup jika izin dan regulasi tidak di tempuh oleh Badan usaha tersebut”, Kata Supriyadi, Jum’at 14/03/2025.
“Dan akan melaporkan Dinas LH dan DLH propinsi atas kelalaian dalam pengawasan, jika memang tidak berizin”, sambungnya.
Menurut Supriyadi dalam regulasi Indonesia, stokpile batu bara memerlukan beberapa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun perizinan yang umumnya dibutuhkan dan sanksi jika tidak dipenuhi
“Perizinan untuk Stokpile Batu Bara itu
memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Ujar Supriyadi Direktur Eksekutif NGO RH.
“Harus ada Izin Lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,biasanya meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)” Terangnya.
“Meski ada Izin Lokasi dan Tata Ruang,mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan aturan turunannya, termasuk izin dari pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)” tuturnya.
“Izin Operasional dan Perdagangan, izin dari Kementerian Perhubungan jika dekat dengan pelabuhan atau jalur transportasi khusus”, ungkapnya.
“Soal Sanksi jika tidak memiliki izin dalam berusaha, misal stokpile batu bara beroperasi tanpa izin yang sesuai, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan,seperti Sanksi Administratif,
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, ada sanksi Pidana (Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU PPLH) misal tanpa IUP/IUJP Penjara 5–10 tahun dan denda Rp100 miliar – Rp500 miliar (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020).misal tanp izin lingkungan Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar (Pasal 109 UU PPLH)”, tutupnya.(Badia)