Minggu, 03 Mei 2026

Panitia Melakukan Aturan Juknis dan SPMB ,Muhatta : Tidak Ada Praktik Transaksional SMPN 11 Cilegon

Lugas.net, 26 June 2025, 05:42

Cilegon,LN – Dengan adanya pemberitaan di salah satu media online perihal dugaan yang mengarah pada praktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Cilegon.

Dimana salah satu orang tua wali murid mengatakan pada saat usai pertemuan warga dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon di Aula Setda,pada hari Rabu,25/06/2025.terkait protes pelaksanaan SPMB jenjang tingkat SMP di Kota Cilegon, adanya dugaan praktik transaksional infak masjid yang di pungut oleh Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Cilegon.

Kepala sekolah SMPN.11 Cilegon Muhatta ,saat di konfirmasi Lugasnet,Kamis,26/06/2025 mengatakan bahwa,Kami atas nama SMPN.11 Cilegon,pada proses seleksi SPMB tahun 2025-2026 ,kami sudah melakukan sesuai aturan serta juknis dan mekanisme SPMB tersebut.

“Sekali lagi bahwa pemberitaan,di salah satu media online adanya dugaan praktik transaksional itu jelas jelas tidak benar,kami sudah melakukan sesuai juknis SPMB 2025 -2026 yang mana mencakup berbagai aspek, termasuk jalur pendaftaran,kuota, persyaratan, jadwal dan mekanisme seleksi,” ungkapnya.

“Dengan adanya Juknis SPMB tahun 2025-2026 ini kami pastikan tidak ada kecenderungan atau terkait perihal praktik transaksional,di karenakan proses seleksi yang transparan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup, Muhatta.(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *