Rabu, 29 April 2026

Permahi Banten: Dampak Pembuangan Sampah Dari Kota Tangerang Selatan Ke Kota Serang

Lugas.net, 18 December 2021, 17:57

Serang,LN – Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun membawa dampak terhadap kehidupan manusia dan mahluk hidup maka dari itu perlu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh – sungguh dan konsisten oleh pemangku kepentingan.

Menurut amanat UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sehingga perlu adanya upaya sistematis dan terpadu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam upaya perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu pasal 1 ayat 10 tentang Kajian Lingkungan Hukum Strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana serta program.

Lalu Analisi Dampak lingkungan, baku mutu lingkungan, sengketa lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup perlu ada kontrol sosial dari masyarakat.
○DPC PERMAHI BANTEN mendorong pemerintah kota serang untuk memperhatikan dan memeriksa Kembali MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap kerja sama di bidang Sampah, dimana TPSA Cilowong menjadi tempat Pembuangan sampah yang baik pengelolaan dengan perbaikan Infrastruktur dan Sumber daya manusia pengelolaan yang berkompeten serta sistem pengelolaan yang modern dengan mesin penghancur yang di tambah, pemanfaatan untuk biogas serta kompensasi masyarakat dan pemenuhan fasilitas publik yang diperbaiki seperti jalan, penerangan, dan pemanfaatan limbah yang berguna.

Dampak terhadap kehidupan masyarakat mulai dirasakan dimulai dari ketidakteraturan jam operasional truk sampah yang beroperasi 24 jam non stop tanpa adanya waktu jam operasional di atas jam 10 malam sampai 4 subuh seharusnya truk sampah halu lalang untuk kenyamanan pengguna jalan, ditambah tetesan air sampah membuat aroma tidak sedap dari jalan umum atau jalan daerah kota dari Tol Serang Barat, Legok, Pandean, sampai Taktakan tempat berakhir nya sampah Di TPSA Cilowong.

Kondisi jalan yang mulai bergelombang membahayakan penguna kendaraan roda dua. Kami berharap pemerintah kota serang memperhatikan dan meninjau kembali dampak terhadap Kebijakan kerjasama dibidang persampahan ini terutama kualitas lingkungan hidup sehat merupakan bagian penting dari masyarakat terutama masyarakat kota serang yang terkena dampak langsung, bukan hanya di sekitar TPSA Cilowong.

Akan tetapi masyarakat kota serang sepanjang jalan yang di lalui Truk sampah kota Tangerang Selatan kena dampaknya pula.

DPC PERMAHI banten menyarankan Dinas LH Kota Serang beserta Pemerintah Kota Serang untuk menanggulangi permasalahan yang timbul dari kebijakan yang sudah disepakati bersama, pertama Kami meminta Pemerintah Kota untuk mengurangi mobilitas truk pengangkut sampah di jam padat aktivitas masyarakat, kemudian yang kedua perlu adanya pembersihan jalan dengan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi aroma tidak sedap akibat tetesan air sampah agar dapat menetralisir bau minimal seminggu dua kali, ketiga kami berharap ini menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah kota serang secara serius agar kesehatan masyarakat dapat terjaga.

Sebagai komitmen atas perintah UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana kualitas lingkungan yang sehat untuk masyarakat menjadi tugas pemerintah agar bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan dapat melindungi lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat menjadi tugas pemerintah agar bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan dapat melindungi lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

Terakhir kami minta adanya kajian lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan serta audit lingkungan hidup terhadap aktifitas diTPSA cilowong dan apabila tidak ada tindakan tegas maka kami akan dorong untuk sengketa kan menjadi sengketa lingkungan hidup antara pemerintah dan masyarakat.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *