iklan lugas net

“Petani Simalingkar dan Mencirim Minta Presiden Selesaikan Konflik Agraria”

iklan lugas net

iklan lugas net
        Aksi Petani Jalan kaki Medan-Jakarta
JAKARTA~~LUGAS.NET
Empat Puluh delapan hari Setelah melakukan aksi jalan kaki , menempuh jarak 1800 Kilometer,sebanyak 150 petani dari dua desa yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) akhirnya telah sampai di Jakarta, Jum’at, 8 – 2020.
Sebagian Petani sebanyak 20 orang telah terlebih dahulu sampai di Jakarta untuk menemui beberapa pihak, diantaranya Komisi II, Komisi IV, Komisi VI dan MPR RI, Fraksi PKB, PBNU GP-ANSOR, Kementerian BUMN, serta jaringan organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam KNPA( Komite Nasional Pembaruan Agraria) Meminta dukungan dan menuntut penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PTPN II.
“Bahkan Kedatangan petani ini disambut oleh gerakan tani, buruh, mahasiswa, masyarakat adat, perempuan dan organisasi masyrakat sipil lainnya. 
*Sambutan ini merupakan bentuk dukungan solidaritas kepada petani Sei. Mencirim dan Simalingkar yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas oleh PTPN II di Deli Serdang. 
“Aksi jalan kaki terpaksa dipilih oleh petani untuk mengadukan konflik yang mereka hadapi kepada Presiden RI joko widodo.
“Pasalnya berbagai upaya penyelesaian yang mereka lakukan di tingkat kabupaten dan provinsi tidak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih selesai, setiap hari petani yang masih bertahan di tanah-tanah mereka terus diancam untuk digusur. 
Bahkan terakhir, saat petani memasuki Kota Jakarta, ribuan aparat kepolisian juga bersiap-siap memasuki kampung mereka di Deli Serdang, untuk menggusur tanah-tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
“Konflik antara petani dua desa dengan PTPN II ini terjadi di atas tanah seluas 1.704 dengan rincian 854 hektar terjadi di Desa Simalingkar dan 850 hektar di Desa Simencirim. 
” Awal Konflik  pada tahun 2017,Saat itu petani Desa Sei Mencirim dan Simalingkar dikejutkan dengan tindakan PTPN II yang memasang plang bertuliskan HGU No. 171/2009.
“Tindakan sepihak tersebut dilanjutkan dengan penggusuran tanah-tanah petani dengan dikawal langsung oleh aparat polisi dan TNI. 
“Hal tersebut lantas mendapat perlawanan dari petani, pasalnya PTPN II menggusur tanah-tanah mereka yang telah diduduki dan dikelolah sejak 1951. 
“Bahkan pada tahun 1984, para petani telah mendapat SK Land Reform dan 36 diantaranya telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga tiga orang petani, Ardi Subakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba ditangkap secara sepihak oleh aparat kepolisian. 
“Pada Oktober 2019, petani Simalingkar kembali mengetahui hal janggal.dimana  klaim HGU PTPN II yang tidak pernah mereka usahakan tersebut tiba-tiba beralih menjadi HGB, di mana diduga pihak perusahaan bekerjasama dengan Perumnas Sumatra Utara akan membangun ribuan perumahan di atas tanah tersebut.
“Para petani yang tidak terima atas kejanggalan proses tersebut mengadukan hal ini ke Kementerian ATR/BPN. 
“Alih-alih ditindaklanjuti, Kementerian ATR/BPN justru memberikan izin peralihan dari HGU tersebut menjadi HGB No. 1938 dan No. 1939 atas nama PTPN II.
“Konflik agraria yang terjadi di Desa Sei. Mencirim dan Simalingkar ini merupakan gunung es konflik agraria yang disebabkan klaim sepihak BUMN di atas tanah-tanah masyarakat yang telah terjadi selama puluhan tahun.
“Ratusan konflik agraria antara petani dan PTPN terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia,Sampai hari ini masih menganga tanpa ada penyelesaian jelas dan memberikan keadilan bagi para petani. 
“Ini juga menandakan, reformasi agraria yang tengah dijanjikan oleh pemerintah jalan di tempat, sehingga membuat petani-petani yang berkonflik harus menempuh pilihan jalan kaki menuju Istana Negara, menjemput keadilan dan menuntut hak atas tanah mereka.
‘Atas situasi di atas, kami yang terdiri dari organisasi tani, buruh, masyarakat adat, mahasiswa, perempuan dan organisasi masyarakat sipil lainnya bergabung untuk menyatakan dukungan solidaritas secara penuh terhadap perjuangan petani Sei. Mencirim dan Simalingkar dan menuntut:
“Presiden Jokowi segera selesaikan konflik agraria antara petani Sei. Mencirim dan Simalingkar dengan PTPN II.
“Kementerian BUMN mengevaluasi penguasaan lahan PTPN II di atas lahan Petani Simalingkar dan Sei Mencirim yang telah dikuasai oleh Petani menjadi tempat pemukiman dan areal Pertanian berdasarkan SK Land Reform.
“Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGB seluas 240 Ha di atas pemukiman petani Simalingkar, dan mengembalikan hak lahan berdasarkan SK Landreform bagi Petani Sei. Mencirim.
“Jalankan reforma agraria sejati di atas tanah-tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN dan Perhutani. 
Badia(lugas.net) 
Liris :KNPA( Komite Nasional Pembaruan Agraria) 
iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *