Serang, LN – Pihak Pemborong yang diwakili Aat syafaat Mengaku ada izin SPPL( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dari dinas Perizinan kabupaten Serang, hal ini diawali adanya berita terkait lumpur yang ada di wilayah desa mangunreja,kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Ketua Karang Taruna Kecamatan puloampel Luky Sosiawan mengatakan bahwa pihak Pemborong hal ini PT.Alba Baja Banten memberikan salinan adanya SPPL Pekerjaan Pembuangan lumpur di Satmarindo.
“Iya Benar saat berita naik pihak Pemborong menjelaskan kepada kita pada intinya ada SPPL atas nama PT. Alba baja Banten, ” Ujarnya.
“Dimana sebelumnya pihak kami Karang Taruna belum mengetahui sejauh apa kegiatan dari pembuangan lumpur proyek IP, karna tidak ada informasi yang kami dapat, ” Pungkas nya.
Sementara pihak LH Kabupaten Serang mengatakan tidak ada kewenangan LH Kabupaten Serang,melainkan ada di kewenangan LH Provinsi Banten.
“Iya pak yang jelas harus ditanya ke provinsi Karna kami tidak punya data, “ungkap salah satu Kasie dinas LH Kabupaten Serang.
Sebelumnya diberitakan bahwa adanya keluhan warga dan salah satu organisasi kepemudaan Karang Taruna kecamatan puloampel mempertanyakan kelengkapan document dari pekerjaan pembuangan lumpur proyek IP 9,10.(Badia)














