Jakarta, LN – Sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 hingga 2029 meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.
Adapun aspirasi itu disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau Kades AMJ saat bertemu pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Ketua Umum Kades AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sekaligus memberi waktu kepada kepala desa untuk menuntaskan pembangunan dan mengawal program pemerintah di tingkat desa.
Mereka(Kades AMJ) mengusulkan agar kepala desa petahana Kades AMJ melanjutkan tugas tanpa pelaksanaan Pilkades untuk periode tertentu, dengan batas waktu dan mekanisme hukum yang jelas.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah dan kementerian terkait.
Menurutnya, tahapan Pilkades memang membutuhkan anggaran di tengah kondisi ekonomi dan dinamika global. Kades AMJ juga mengusulkan perubahan mekanisme pengisian penjabat kepala desa.
Saat masa jabatan habis sebelum Pilkades dilaksanakan, mereka berharap posisi Pj tidak hanya diisi ASN, tetapi dapat melibatkan mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat.
Namun hingga kini, usulan tersebut baru berupa aspirasi, belum menjadi keputusan pemerintah maupun DPR.(Red)













