PKL Pasar Pagebangan Membandel, Satpol PP Akan Tertibkan Lagi
CILEGON | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di pinggir Jalan DI Panjaitan, atau sekitar rel Kereta Api Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Rabu (4/12/19).
Kepala Bidang (Kabid) Peneggakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban bangunan liar ini karena keberadaanya menganggu arus lalu lintas dan terkadang membuat kemacetan.
“Ini giat penertiban PKL di sepanjang Jalan DI Pandjaitan di sebelah kanan dan kiri jalan. Keberadaan PKL di sepanjang jalan ini, memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat,” kata Sofan.
Sofan pun menjelaskan, keberadaan para PKL di wilayah itu mengganggu kenyamanan masyarakat karena mereka tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan. Padahal para PKL tersebut sudah diberikan tempat di Pasar Blok F (Pasar Kelapa) namun sampai sekarang belum juga di tempati.
“Bukan kita melarang berjualan, tetapi ada aturannya. Kita tindak sesuai aturan dan sudah dikasih surat himbauan sampai surat pernyataan sampai tiga kali,” ujarnya.
Sofan pun menambahkan bahwa hal ini di lakukan untuk menegakan Perda dan kedepan Para PKL ini akan diberi pembinaan.
“Ya ini guna menegakan Perda No.5/2003 (K3). PKL jalan Pagebangan (DI Panjaitan) kedepan nantinya akan di bongkar paksa. Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Disperindag. Lalu dari Hasil penindakan pelanggaran, nanti diserahkan ke Disperindag untuk dilakukan pembinaam dan penataan /alokasi pedagangnya,” pungkasnya.[]