Polda Banten Selidiki Penyebar & Pembuat Video HOAX Pasien Corona di RSDP Serang


LUGAS.NET – SERANG | Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya Video Hoax yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawira Serang Banten sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu adalah Tidak Benar alias HOAX.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak benar, yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten.

Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H kepada awak media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya upaya dan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video Hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit Virus Corona (Covid-19).

“Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar” jelasnya.

Edy Sumardi menyampaikan beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” jelas Edy sumardi.

Edy sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk Bijak Bermedsos, tidak sebarkan Foto foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share” Tutup Edy. [RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polda Banten Selidiki Penyebar & Pembuat Video HOAX Pasien Corona di RSDP Serang


LUGAS.NET – SERANG | Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya Video Hoax yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawira Serang Banten sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu adalah Tidak Benar alias HOAX.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak benar, yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten.

Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H kepada awak media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya upaya dan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video Hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit Virus Corona (Covid-19).

“Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar” jelasnya.

Edy Sumardi menyampaikan beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” jelas Edy sumardi.

Edy sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk Bijak Bermedsos, tidak sebarkan Foto foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share” Tutup Edy. [RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *