Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus ‘Minta Proyek Rp 5 T’ Wakil Ketua Kadin Cilegon IA dan Ketua LSM BMPP ZB

Serang ,LN – Polisi menetapkan tersangka baru di kasus pengancaman saat meminta proyek tanpa lelang ke kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yakni China Chengda Engineering Co senilai Rp 5 triliun

Tersangka baru itu yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.



Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Isbatullah diduga melakukan intimidasi terhadap kontraktor.

“Tersangka (Isbatullah) mengeluarkan suara keras dan sambil memukul meja dan mengatakan ‘bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan. Yang kita perlukan di sini membuat keputusan untuk ke depannya, terus terang saja, mau bekerja sama dengan kadin atau tidak, kalau iya, ya iya, kalau tidak ya tidak,” kata Dian menirukan suara tersangka Isbatullah saat meminta proyek ke PT China Chengda Engineering, Rabu (11/6).

Selanjutnya dengan penuh tekanan, tersangka (Isbatullah) dengan perkataan, ‘kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang Anda tulis tersebut, dan kenapa yang dikasih kepada Kadin ini cuma pemasangan keramik dan sewa mobil’,” imbuhnya.

Sedangkan peran tersangka Zul Basit, dikatakan Dian, berperan melakukan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering berupa penutupan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali bila permintaannya proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang tidak dituruti.

“Peran tersangka ZB ini adalah melakukan pengancaman dengan mengatakan, ‘sudah tutup aja lah, minggir, ini apa? Kayaknya kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung tutup aja, belum semua, tutup’,” kata Dian menirukan keterlibatan tersangka Zul Basit.

Kedua tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan dalam waktu berbeda. Tersangka Isbatullah diketahui sempat akan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di daerah Pandeglang pada Senin (9/6) kemarin.

“Kalau ZB ditangkap saat dilakukan pemeriksaan dan dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka. Kalau IB, penyidik sudah membuat surat penangkapan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir dan kita batasi sampai pukul 18.00 WIB, tapi tetap tidak hadir, langsung dilakukan pengejaran dan menangkap tersangka IB di daerah Pandeglang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 9 Juni 2025,” terangnya.

Motif kedua tersangka nekat melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering untuk mendapatkan keuntungan besar bagi diri sendiri dan kelompoknya.

“Motifnya adalah mendapatkan keuntungan, baik buat diri sendiri maupun organisasi dengan modus minta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang,” ucap Dian.

Saat ini, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit harus menyusul ketiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten. Baik tersangka Isbatullah maupun Zul Basit dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

“Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Dian.(Red)

Dikutif : KumparanNEWS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *