Polresta Tangerang Konferensi Pers Kasus Rekondisi Smartphone Ilegal

TANGERANG | Polresta Tangerang Polda Banten laksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus rekondisi Smartphone Ilegal, di Mapolresta Tangerang, Minggu (17/11/2109) pukul 16.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, S.H, S.Ik, M.H kepada awak media membenarkan Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana rekondisi Samrtphone Ilegal disebuah Ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, ini sebuah keberhasilan dari teman-teman Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten dalam mengungkap kasus rekondisi Smartphone Ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana ini,”terang Ade

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.

“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/19).

Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu.

“Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,” kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya  Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5  Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen. [/red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *