Jumat, 17 April 2026

Posyandu Apakah Juga Tempat Yang Dilarang Untuk di Jadikan Kampanye, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon

Lugas.net, 3 October 2024, 10:10

Cilegon, LN – Tahapan pilkada serentak tahun 2024 saat ini adalah tahapan kampanye tampak berbagai paslon kepala daerah menggunakan menggunakan fasilitas gedung pertemuan lapangan bahkan tampak juga ada menggunakan lapangan yang menampung kapasitas ratusan.

Tidak sedikit tim sukses atau pendukung dari paslon memosting kegiatan kampanye di berbagai plafon media sosial seperti Facebook, Tiktok,Youtube, IG, instagram dan lainnya.ada juga menggunakan fasilitas posyandu, rumah ibadah dijadikan ajang kampanye para paslon kepala daerah.

Berbicara lokasi posyandu yang dijadikan ajang kampanye paslon lugas TV mencoba konfirmasi kepada pihak pengawas pemilu hal ini bawaslu kota Cilegon apakah posyandu merupakan bagian yang dilarang dijadikan ajang kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari saat dikonfirmasi apakah posyandu merupakan bagian yang dilarang berkampanye.

“Jika masuk fasilitas pemerintah dilarang, ” Jawabnya singkat. Kamis 03/10/2024.

Untuk diketahui kampanye pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraa pemilu. Menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta.

Sedangkan lokasi atau tempat yang dilarang berkampanye adalah tempat ibadah,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;gedung atau fasilitas milik pemerintah,secara definisi posyandu merupakan pelayanan kesehatan artinya posyandu juga tempat yang dilarang kampanye.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *