Sabtu, 02 Mei 2026

Praktisi Hukum sebut Kasus Tiket palsu online Pelabuhan Merak Potensi Merugikan Negara

Lugas.net, 14 June 2021, 12:00

Serang, LN – Beredarnya Pemberitaan terkait Penangkapan lima oknum Karyawan PT.Asdp Indonesia Fery,empat diantaranya tenaga keamanan, sementara satu pegawai tambat kapal(Kepil) sabtu 12/06/2021 di pelabuhan Dermaga VI eksekutif Merak mendapat sorotan dari kalangan Praktisi hukum.

Trio Alberto, S.H.,M.H. dari kantor Hukum TN Law Office menilai ada potensi kerugian Negara yang terjadi, dimana sistem tiket online itu mesti sudah masuk data , ternyata bisa diakali oleh petugas, jelas menurut praktisi muda ini sudah masuk pelanggaran administrasi atau Document palsu.

Bahkan lebih rinci Albert menceritakan pengalaman saat mau melakukan penyebrangan dimana daerah asal lampung, saat di Dermaga VI Pelabuhan Merak antri masuk kapal, seperti ada tampak jalur khusus yang dipertanyakan publik, dimana dirinya dengan yang lain antri jalur yang keliatan bebas saja masuk tampa antri.

“Saya trimakasih kepada pihak polisi, namun kasus ini harus di bongkar apakah hanya oknum ini saja pelakunya, ” Ujar Alber yang juga Staf ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,karna ada celah Document kenapa bisa dipalsukan,sedangkan KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan; Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”Terang Albert Senin 14/06/2021.

“Hukum kita menganut Asas praduga tak bersalah namun saya meyakini bahwa pihak kepolisian telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang cukup, ” Beber Albert.

“Dan saya juga Heran adakah jalur khusus di Dermaga VI eksekutif,kerap kali saya pulang ke lampung ada jalur khusus itu bang, ” Tandasya

Sebelumnya diberitakan lima pelaku diduga pemalsu tiket online di Pelabuhan Merak diciduk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Sabtu (12/6/2021). Kelimanya yaitu SA (27), MA (28), AH (25), MD (22) merupakan petugas keamanan di dermaga 6 eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, sementara satu orang petugas inisial OF (23) merupakan petugas tambat kapal (Kepil)di dermaga.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *