Merak, LN – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melakukan program baru yang disebut program ‘Pendekar Banten’ dimana program ini diharapkan semua TUKS dan BUP memenuhi Kewajiban PPTM sesuai PM. 58 namun tidak memberatkan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid status hukum dan sertifikasi pada KSOP kelas I Banten Capt prihartanta EBJ,MM
diruang kerjanya kamis 14/10/2021 kepada media lugas.net ,Menurutnya hal itu dilakukan untuk dapat mempermudah dalam klaster Penanggulangan Pencemaran di pelabuhan Banten.
“Jadi kami(KSOP kelas I Banten) Membuat Program’Pendekar Banten’ intinya untuk mempermudah pelayanan kepada pengguna semua stok holder kami”, ujar prihartanta
Gagasan Pendekar Banten adalah membentuk Klastering penanggulangan Pencemaran di pelabuhan Banten sesuai hasil penilaian persyaratan penanggulangan pencemaran atau OSCP”, imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan “keuntungan sistem klaster,atau Pendekar Banten Biaya lebih murah,Prosedur lebih optimal, personil lebih besar dan lebih profesional, respon lebih cepat, pelatihan lebih bersinergi, dan tentunya penanganan lebih optimal”, tutur Capt
prihartanta.
“Kami Berharap dengan Program Pendekar Banten, TUKS dan BUP memenuhi kewajiban PPTM sesuai PM 58 tetapi tidak memberatkan, PEMDA khusus nya Cilegon mensupport kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan, dan juga Pemda Cilegon, syahbandar, BUP dan TUKS mempunyai sisi pandang yang sama dalam penanggulangan pencemaran, dan terakhir terbentuknya Cluster sesuai hasil OSCP agar dapat didapatkan penanggulangan pencemaran yang terpadu ” , Pungkasnya.
“Harus diketahui semua Pelabuhan memenuhi kewajiban PM.58,adanya Team Penanggulangan Terpadu di pelabuhan Banten,juga Adanya SOP yang terpadu di wilayah Pelabuhan Banten,dan tentu ada SDM yang terpadu”,tutup nya. (Badia)













