Sabtu, 01 Agustus 2026

PT.Dover chemical gunakan Bahu jalan untuk lahan Parkir, Akui ada izin?!

Lugas.net, 20 August 2021, 01:44

Cilegon, LN – Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) PT.Dover Chemical jalan raya merak-cilegon kelurahan gerem, kecamatan gerogol,kota Cilegon,dipertanyakan masyarakat pasalnya Perusahaan industri Berproduksi Bahan Kimia ini menggunakan Bahu jalan untuk lahan Parkir.

Salah satu warga Cilegon Muhammad Imam yang juga sebagai Sekretaris DPD PPS Bandrong Cilegon mempertanyakan hal tersebut dimana tidak elok bahu jalan digunakan untuk lahan parkir, menurut nya seandainya pihak perusahaan (Dover) Memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir,dapat di pertanyakan dasarnya apa bahu jalan dijadikan lahan parkir.

“Saya sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan mempertanyakan apakah lahan parkir bahu jalan ini sudah tepat dan diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan”, ujarnya.

“Pihak Dover kalau ada memiliki izin dari Dinas terkait,Anggota DPRD Kota Cilegon mesti pertanyakan ada aturan atau seperti apa mekanismenya”, Tandas Imam.

Sementara saat dikonfirmasi pihak PT. Dover chemical jumat 20/08/2021 melalui Rahmat Humas Dover dengan singkat menjawab bahwa Pihak Dover chemical ada izin SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir).

“Pagi juga pak, untuk SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) Kami Ada”, jawab Rahmat singkat.

Untuk diketahui disamping Menyalahi fungsi bahu jalan
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.

Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dasar Hukum,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *