Sabtu, 02 Mei 2026

PT.Panca Duta Prakarsa Pekerja tidak Gunakan K3 ini kata Kepala Disnaker Provinsi Banten

Lugas.net, 2 July 2021, 06:29

Cilegon, LN – Adanya Pemberitaan PT.Panca Duta Prakarsa Pekerja tidak gunakan Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3)dimana hal itu merupakan alat kewajiban pekerja yang diatur dalam peraturan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 tentang K3,tampak pekerja di proyek strategis IP unit 9&10.

Kepala Disnaker Provinsi Banten Hamidi saat dikonfirmasi jumat 02/07/2021 itu sebuah pelanggaran menurutnya harus ditindak jika ada bukti- bukti.

“Itu pelanggaran, harus ditindak, sepajang ada bukti-bukti yang kuat”, jawab nya Singkat.

Sementara Saat dikonfirmasi Dony selaku Proyek manegar PT.Panca Duta Prakasa dan Wartawan mengirim kan Vidio terkait adanya pekerja yang tidak menggunakan alat K3 tidak memberikan tanggapan, pesan whatsapp dari wartawan lugas.net hanya dilihat.

Sebelumnya diberitakan salah satu vidio dimana dalam vidio tersebut tampak salah satu pekerja tidak menggunakan alat K3(Kesehatan dan keselamatan Kerja) yang wajib digunakan diarea lokasi,dari keterangan vidio seseorang duduk dengan orang lain,namun alat berat bergerak menandakan posisi dalam kondisi kerja.

Adanya Proyek Nasional strategis Pembangunan IP (Indonesia Power) yang skala Nasional mestinya perusahaan subcont melakukan K3 dimana peraturan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 tentang K3 wajib dilakukan. (Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *