Serang, LN – Sepertinya sudah setahun berlangsung kegiatan reklamasi TUKS(Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) milik perusahaan Gandari Energi, terkait hal itu lalu lalang truk pengangkut material kerapkali menimbulkan efek negatif terhadap pengguna jalan lainnya pasalnya truk truk tersebut mengabaikan SOP yaitu tidak menutup terpal pada kendaraan.
Sunarto pengendara roda dua menceritakan kepada lugas TV bahwa sebagai warga dan juga sesama hak pengguna jalan tentunya sama sama mentati setiap aturan, misalnya saya berkendara menggunakan helm, sediakan STNK dan SIM, menurutnya sudah aturan, begitu juga dengan truk pengangkut material jelas diatur untuk melintas jalan raya nasional harus menjalankan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
“Sama-sama menjalankan aturan yang berlaku, truk truk pengangkut material yang katanya untuk reklamasi laut itu ya tutup terpal, sesuai SOP”, Kata Sunarto, kamis 13/03/2025.
“Kalau pengendara roda dua harus pake helm, harus ada SIM dan STNK, kalau Truk Truk pengangkut material yang abaikan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307,tentunya ada sanksi”, sambung Sunarto.
“Jalan raya nasional adalah sama-sama milik pengguna jalan, mari menjalankan setiap aturan yang berlaku”, pungkasnya.
Hasil penelusuran awak media material untuk kebutuhan reklamasi Gandasari energi berasal dari pertambangan milik grup perusahaan Gandasari yang berjarak puluhan kilometer, sepanjang jalan tampak truk truk pengangkut material nyaris tidak menggunakan tutup terpal, dimana tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Semoga aparat kepolisian hal ini satlantas polres Cilegon dapat menertibkan bahkan memberikan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang mengabaikan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(Badia)