Cilegon, LN – Jurnalis Media Delik Hukum menyambangi Ke Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon untuk konfirmasi, bersilaturrahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti, namun menurut jurnalis ini sungguh miris terlampau larut lama menunggu di Ruang Tunggu Tamu Kantor Kejari, Jumat (18/06/2021).
Namun setelah usai jam istirahat, Hasan selaku Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejari Cilegon mengatakan, silahkan untuk bersilaturahmi dengan teman-teman media, banyak kok dari Rekan media untuk bersilaturahmi ke kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, namun bila ingin Bersilaturahmi ke Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon memang kita harus terlebih dahulu melihat ada kesibukan atau tidak, terang singkatnya KASI INTEL Kejari pada Jurnalis Media Delik Hukum.
Sementara Ketua PWI Kota Cilegon Adi Adam saat dijumpai di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Kota Cilegon juga menerangkan, Kata dia Kami dari jajaran Pengurus PWI Kota Cilegon secara resmi melayangkan Surat untuk Audensi dan ditujukan kepada Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri Cilegon),
“Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti, sudah lebih dari 1 (satu bulan) Pihak Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon belum juga ada tanggapan jawaban, dan saya juga belum tau apakah Kepala Kejari kurang berkenan untuk menerima kehadiran Organisasi Profesi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Cilegon,”Imbuh adam
“Bahkan ada pula Jurnalis Media Delik Hukum pun tak bisa untuk diterima silaturrahminya, dan “KENAPA HARUS TERJADI HAL-HAL YANG KAMI NILAI ITU PERSOALAN KECIL”. Silaturrahmi atau pun Audensi itu merupakan sesuatu bentuk kebaikan,” Ujar Adi Adam.
“Surat saja dari Organisasi Profesi PWI Kota Cilegon sudah kita kirimkan surat tersebut, masih belum ada respon, maksud guna ber-auden hingga sampai saat ini belum ada tanggapan, “tandasnya
Lanjut Ketua PWI ini “Kami melaksanakan tugas tentunya sesuai peran dan fungsi Pers yaitu melakukan control sosial seperti yang tertera “Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, oleh sebab itu Kemerdekaan Pers Wajib dihormati oleh semua pihak”. Pungkasnya
“Dan juga kami sebagai Organisasi Profesi Wartawan melalui PWI Kota Cilegon telah mengedepankan etika dan kode etik Jurnalistiknya, “maka demikian tolonglah Kajari yang bijak bisa saling menghargai apa tujuan adanya Fungsi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999”.tutupnya.
Untuk diketahui “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, (red)














