Cilegon, LN – Adanya pemberitaan sebelumnya dimana Proyek PT. Krakatau Chandra Energi yang berlokasi di Kawasan Krakatau Stell tepatnya di jalan Amerika sejumlah kendaraan pengangkut material tanah merah mengabaikan undang undang lalu lintas angkutan jalan (UULLAJ) dimana kendaraan pengangkut material wajib menggunakan tutup terpal.
Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya mengatakan pihaknya sudah menghimbau kepada menejemen proyek hal ini PT. Krakatau Chandra Energi bahkan sudah dilakukan upaya hukum kepada kendaraan proyek yang melanggar.
“Sudah kami himbau kepada proyek manajemen dan sudah dilakukan upaya hukum juga kepada kendaraan proyek yang masih melanggar, ” Jawab kapolsek melalui Pesan whatsapp, Jum’at 19/01/2024.
Sebelumnya juga Itang selaku Penanggung jawab pekerjaan proyek PT Krakatau Chandra Energi, kamis 18/01/2024 menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang disampaikan untuk menjadi evaluasi kedepan, dimana menurutnya (ITANG) sudah menyampaikan agar melakukan aturan yang berlaku seperti menutup kendaraan dengan terpal.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami jadikan masukan positif untuk perbaikan kedepan,” Tulis Itang melalui Pesan Whatsapp.
“Sudah kami tekan kan kepada suplier matrial untuk mematuhi persyaratan keselamatan, termasuk memasang terpal. Dan perhari ini sudah kami tekan kan lagi kepada mereka, dan jika masih ditemukan maka kendaraan akan di stop sebelum masuk kawasan. Tutupnya.
Untuk diketahui Pekerjaan proyek PT Krakatau Chandra Energi diduga mengabaikan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Sementara Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu)
Hal ini diketahui lugas TV melakukan pemantauan langsung ke lokasi rabu 17/01/2024 jelas terdapat kendaraan berjejer dalam posisi muatan material tanah merah dan tampak jelas hampir semua kendaraan tidak menutup dengan terpal.
Tentunya disampaing membahayakan pengguna jalan yang di belakangnya juga dapat menghadirkan polusi udara yang kurang baik, dengan itulah diterapkan undang undang jalan.(Red)
Dimana jelas dalam aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Sementara Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu)
Saat dikonfirmasi Penanggung jawab pekerjaan proyek PT Krakatau Chandra Energi, Itang kamis 18/01/2024 menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang disampaikan untuk menjadi evaluasi kedepan, dimana menurutnya (ITANG) sudah menyampaikan agar melakukan aturan yang berlaku seperti menutup kendaraan dengan terpal.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami jadikan masukan positif untuk perbaikan kedepan,” Tulis Itang melalui Pesan Whatsapp.
“Sudah kami tekan kan kepada suplier matrial untuk mematuhi persyaratan keselamatan, termasuk memasang terpal. Dan perhari ini sudah kami tekan kan lagi kepada mereka, dan jika masih ditemukan maka kendaraan akan di stop sebelum masuk kawasan. Tutupnya.(Red)














