Cilegon, LN – Proyek pembangunan untuk kantor dinas sosial kota Cilegon sedang berjalan, dimana lokasi pembangunan persis tengah lahan persawahan tentunya ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan, tentunya publik berharap pekerjaan proyek pembangunan kantor dinas sosial kota Cilegon sudah menempuh prosedur perizinan.
Pembangunan kantor dinas sosial kota Cilegon yang sedang berjalan tentunya sangat dibanggakan masyarakat kota Cilegon, pasalnya selama 25 tahun kota Cilegon baru ini memiliki kantor dinas sosial yang mana selama ini hanya sewa.
Bila bangunan ditengah tengah persawahan tentunya memiliki tanah gembur dan berair yang tidak baik untuk fondasi bangunan. Tanah sawah juga merupakan tanah lempung organik yang berpotensi mengembang dan merusak lantai bangunan.
Tentunya pihak kontraktor mengurus Izin untuk pembangunan kantor dinas sosial jika di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), asalkan izin tersebut terbit sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 diresmikan.
Seandainya jika mendirikan bangunan di lahan pertanian tanpa izin, pemilik bangunan hal ini pemerintah kota Cilegon dapat dikenakan sanksi, seperti membongkar bangunan yang sudah berdiri.
Proyek pembangunan kantor dinas sosial kota Cilegon apakah sudah melakukan pemadatan terlebih dahulu sebelum dibangun, mengingat kemungkinan tanahnya lembek harus gunakan PVD (vertikal drain) untuk mempercepat aliran air dalam tanah ke luar, sehingga proses konsolidasi bisa berlangsung lebih cepat, apabila ingin lebih cepat bisa ditambah preloading.
Harapan publik pembangunan kantor dinas sosial kota Cilegon ini semoga sudah melakukan pemadatan tanah terlebih dahulu yang benar sehingga bangunan nantinya setelah berdiri tidak mudah bermasalah.
Dengan dipadatkan maka jarak antar partikel tanah akan semakin rapat, sehingga memperkecil celah udara atau rembesan air masuk ke tanah. Semakin rapat struktur tanah, akan semakin kuat kemampuannya untuk menopang bangunan yang berdiri di atasnya.
Perihal apakah proyek pembangunan kantor dinas sosial kota Cilegon yang dibangun di area persawahan tersebut sudah melalui mekanisme? saat dikonfirmasi senin 28/10/2024 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna melalui pesan whatsapp tidak ada tanggapan sampai berita di publish.(Red)