“SAKTI” Ketua “Komite 3 Kelurahan” Status Tahanan Bisnis Berjalan Terus.”Polda Banten Jangan Membisu”

Photo Ilustrasi


Cilegon, LN – Wilayah hukum Polres Cilegon ada 2 peristiwa besar kasus dugaan premanisme beberapa bulan terakhir yang menyita perhatian publik khususnya masyarakat Banten, dimana kasus pertama premanisme yang mengebohkan adalah kasus minta jatah proyek 5 triliun oleh ketua dan pengurus Kadin Cilegon bersama sama dengan organisasi LMS lainnya.

Adapun tuntutannya selama 4 tahun dimana melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,dalam kasus Premanisme ini sebanyak 5 tersangka salah satu ketua Kadin Cilegon.



Yang paling menarik perhatian publik umumnya masyarakat Cilegon adalah kasus Edi Haryadi Ketua Komite Pengusaha Lokal Ring 1 PT LCI atau masyarakat Cilegon menyebutkan Ketua Komite 3 Kelurahan yang berlokasi di Kecamatan Grogol dan Ciwandan yang tidak memiliki legal hukum.

Dimana Edi Haryadi ketua Komite Tiga Kelurahan (Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari terjerat kasus premanisme akibat demo anarkis di PT. LOTTE CHEMICAL INDONESIA (PT.LCI) sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten atas kasus dugaan pemerasan manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Edi Haryadi yang juga Ketua organisasi masyarakat (ormas) dari Relawan Nderek Guru (Ndaru) Banten ini khabarnya walaupun dijadikan tersangka masih bisa menjalankan bisnisnya seperti kerjasama limbah scrap ex proyek PT Lotte Chemical yang dikerjakan PT HINE.

Muncul perbincangan dikalangan pengusaha lokal dan sudah tersebar di beberapa berita media online perihal limbah scrap dari Perusahaan PT.Lotte Chimical Indonesia yang mendapat adalah Edi Haryadi yang notabene sudah menjadi tersangka, asumsi dan info liarpun bermunculan dimana khabarnya Edi Haryadi yang tersangka dikawal dengan aparat.

“Kata pihak perusahaan, Edi datang ke perusahaan dengan dikawal oleh beberapa oknum aparat, tapi kok bisa tersangka yang jadi tahanan masih bisa datang ke perusahaan,” ungkap seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Merujuk keterangan dari pengusaha lokal tersebut maka ada langkah langkah hukum yang dilakukan tersangka Edi Haryadi dimana seorang tersangka tidak bisa keluar tahanan karena proses hukumnya belum selesai dan tidak memenuhi persyaratan untuk penangguhan penahanan (seperti jaminan uang atau orang, dan kesanggupan memenuhi syarat wajib lapor atau tidak keluar kota).dan setiap tersangka bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim), dan jika disetujui, akan ada jaminan yang harus dipenuhi.

Publik meminta kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki untuk dapat menelusuri khabar apakah benar seorang tersangka Edi Haryadi mengunjungi perusahaan yang mana objek yang menjadikan dia tersangka dan mendapat pengawalan dari aparat.

“Kami percaya kepada bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hengki untuk dapat menelusuri informasi khabar tersangka Edi Haryadi bisa keluar dengan pemgawalan oknum aparat keperusahaan PT LCI untuk kepentingan urusan limbah scrap perusahaan tersebut”, Ungkap Pengusaha Lokal rabu 08/10/2025.

“Kami memohon Bapak kapolda Banten Segera Melakukan Investigasi dan memproses jika memang terindikasi ada oknum yang melakukan pengawalan yang sudah status tersangka bagi kami oknum tersebut tindakan dugaan premanisme terselubung” tutup Pengusaha Lokal tersebut (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *