Cilegon | Amalkan Program Prioritas Kapolri Idham Azis yang kedua dan ketiga yaitu Pemantapan Harkamtibmas dan Penguatan Gakkum (Penegakan Hukum) yang professional dan berkeadilan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (13/11/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Jumat, (15/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial MTD tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan Polisi LP/403/XI/Re4.2/2019/Spk, 13 November 2019.
Tersangka MTD (26) seorang mahasiswa yang beralamat di wilayah Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon berhasil di amankan di sebuah rumah tepatnya di Linkungan Baru RT/RW 003/008 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya,” terang Yudhis.
Dijelaskan Yudhis, dari tangan tersangka MTD berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipa kaca yg didalamnya masih terdapat narkotika yg diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap (bong) yg terbuat dari bekas botol mineral, Sebuah HP merk OPPO.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,” tutup Yudhis.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK M.H menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai digunakan sebagai tempat beredarnya narkoba. [*Red]