Serang,LN – KP Kenari-3007 yang di komandani Ipda Adrian Azmi Putra,S.Tr.K mengamankan Pencurian Cagar Budaya yaitu Kapal Perang HMAS PERT yang masuk wilayah Perairan Banten(Selat Sunda).
Dari penangkapan KP Kenari-3007 terdapat Barang Bukti yang di amankan 1 buah kapal KM.02, Perkiraan 5 Kwintal Besi kapal,1 buah slongsong proyektil / Peluru ,3 buah Kompresor dan 3 Roll selang Kompresor.
Saat dikonfirmasi wartawan lugas.net Rabu 26/05/2021 Ipda Adrian Azmi Putra,S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pencurian kapal perang yang sudah menjadi cakar budaya.
“Awal informasi dari masyarakat kepada anggota KP. Kenari – 3007 tentang adanya pencurian pada Cagar Budaya Kapal Perang Karam HMAS PERTH yang berada di wilayah perairan Banten,”ujar Adrian
“Selanjutnya Selasa 25/05/2021 sekitar jam 3 sore wib anggota melaksanakan patroli menggunakan Perahu karet,” Imbuhnya.
“Akhirnya Para pelaku berhasil diamankan hanya butuh waktu 2 jam dalam Posisi 5°51’35″S – 106°07’29” E dan Anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. 02 yang di nahkodai inisial UE serta sepuluh orang ABK Kapal KM. 02 totalnya tersangka sebelas orang, ” Tutur Ipda Adrian Azmi Putra,S.Tr.K.
Lanjut Adrian “Anggota selanjutnya membawa kesebelas orang yang melakukan pengambilan besi daerah Konservasi Cagar Budaya Kapal perang HMAS PERTH,ke KP. Kenari – 3007 guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujarnya.
“Adapun Barang Bukti yang di amankan
1 buah kapal KM.02, Perkiraan 5 Kwintal Besi kapal,1 buah slongsong proyektil / Peluru ,3 buah Kompresor dan 3 Roll selang Kompresor, ” Ungkap Adrian.
“Sementara Pasal yang dituduhkan kepada para pelaku pencurian besi kapal perang ,Bahwa berdasarkan Kepmen No. 21/ Kepmen- KP/2018 tentang konservasi Maritim HMAS PERTH diperairan Propinsi Banten kapal HMAS PERTH telah ditetapkan sebagai konservasi maritim diduga melanggar pasal 106 UURI No. 11 Th. 2010 Tentang Cagar Budaya yang isinya “Setiap orang yang mencuri cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 2 dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan /atau denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 2,5 Milyar rupiah”Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Kapal HMAS Perth bergabung dengan armada American-British-Dutch-Australian-Command (ABDACOM). Kapal perang AS USS Houston sudah lebih dulu bergabung. Ini kapal kesayangan Presiden F.D. Roosevelt dan baru saja terlibat pertempuran di sekitar Laut Flores. JUga armada Belanda De Ruyter yang dipimpin Laksamana Karel Doorman bergabung.
Baru beberapa jam berlayar, saat masih di sekitar Teluk Banten dan belum sempat melewati celah Selat Sunda, HMAS Perth melaporkan bahaya musuh. Rupanya, kapal-kapal Jepang dari St. Nicholas Point menghampiri mereka dalam armada yang besar.Akhirnya, USS Houston tenggelam. HMAS Perth bernasib serupa.(Badia)














