Serang ,LN — Adanya rencana kegiatan reklamasi oleh salah satu perusahaan dalam waktu dekat ini di pesisir Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang membuat nelayan setempat merasa khawatir menganggu aktifitas nelayan.
Terlebih secara resmi rencana reklamasi tersebut sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL Rencana Kegiatan Reklamasi PT. Indra Jaya Abadi (IJA) di Kantor Desa Salira pada Jum’at (21/5/2021) sore.
“Sore ini kita diundang rapat konsultasi di desa terkait akan adanya reklamasi oleh PT. IJA di lahan Fasos Fasum yang dekat Pangkalan Nelayan Rukun Salira,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Salimudin kepada awak media.
Dengan adanya rencana reklamasi ini, pihaknya khawatir hal ini dapat mengganggu aktifitas nelayan di Puloampel, khususnya Rukun Nelayan Desa Salira karena lokasi titik rencana reklamasi berdempetan dengan pangkalan nelayan.
“Tentu dengan adanya reklamasi nanti bisa mengganggu teman-teman nelayan. Makanya dalam rapat konsultasi kami sampaikan beberapa tuntutan nelayan, bukan hanya kompensasi karena ini bisa merugikan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salimudin juga menjelaskan soal beberapa poin tuntutan nelayan, dan apabila reklamasi dilakukan harus sudah sesuai AMDAL dan perizinan yang resmi.
“Bukan hanya kompensasi, tapi dari unsur masyarakat nelayan yang terdampak langsung dari kegiatan reklamasi, menuntut dan harus tertuang dalam MoU di rapat ini, bahwa kami nelayan menuntut pihak PT. IJA harus memindahkan kegiatan usaha mooring dari Pangkalan Nelayan dan temen-temen juga meminta pangkalan nelayan ditambah agar lebih luas,” tandasnya.
“Kami Sepakat masyarakat nelayan belum menyetujui akan adanya kegiatan Reklamasi kalau belum ada izin amdal,makanya rapat dipending” Pungkasnya.(Badia)














