Cilegon, LN – Adanya Pemberitaan di beberapa Media yang menyebutkan tidak adanya perintah dari kepala Desa mangunreja untuk mengusir wartawan yang sedang meliput saat aksi Damai dari Himpunan pengusaha lokal desa Kedung Soka,kecamatan pulo ampel, kabupaten Serang selasa 29/06/2021.
Badia Sinaga, Pimpinan Redaksi lugas.net berpendapat, sesuai dengan laporan tim wartawan lugas.net,yang dia Terima,Badia mengatakan wartawan harus berani mengungkapkan apa yang dialami ketika meliput dilapangan apalagi dalam hal ini ada pemberitahuan dari koordinator aksi.
Badia tidak mempersoalkan jika ada media membuat klarifikasi dari pejabat kepala Desa mangunreja,jika sepanjang itu sesuai nilai jurnalis,namun kalau hanya Redaksi menerima salanin(rilis)sangat disayangkan kalau tidak di kroscek kebenaran seutuhnya.
Badia Hanya meminta kepada teman-teman jurnalis bahwa profesi sebagai wartawan adalah panggilan dan harus profesional,Pers adalah Pilar 4 Demokrasi.
Media memiliki bukti dimana pengusiran wartawan di Lokasi PT.Satyamitra surya Perkasa Pabrik Penyulingan Air laut menjadi garam untuk kebutuhan industri yang berlokasi di desa Mangunreja,kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,tentunya menurut Badia akan berkonsultasi dengan teman-teman seprofesi wartawan yang ikut meliput Bahkan bisa jadi akan dilakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.
Sebelumnya diberitakan bantahan dari kepala Desa mangunreja, H.Latif bahwa tidak ada memerintahkan untuk mengusir wartawan saat aksi damai yang dilakukan Himpunan pengusaha desa Kedung Soka yang mana tujuan para Aksi damai tersebut hanya meminta porsi pekerjaan yang merasa Ring 2 dari lokasi Pabrik tersebut.
Demikian liris klarifikasi yang diterima Redaksi dari H.Latif selaku Kepala Desa mangunreja,kecamatan Pulo ampel,Kabupaten Serang.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA MANGUNREJA
Terkait dengan pemberitaan yang muncul di bantenexis.com berjudul Preman Intimidasi Wartawan Cilegon Alat Liputan Hampir Dibanting, kami dari Pemerintah Desa Mangunreja menyampaikan protes sekaligus mengklarifikasi isi pemberitaan karena pemberitaan yang kontennya menyinggung Pemerintah Desa Mangunreja tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
- Pemberitaan menyudutkan, terkesan tendensius, tidak profesional, dan menyudutkan Kepala Desa Mangunreja.
- Kepala Desa Mangunreja tidak pernah memerintahkan preman untuk menghalang-halangi peliputan media massa.
- Kepala Desa dan Pemerintah Desa Mangunreja menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kerja pers sesuai dengan kaidah dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Tidak ada kericuhan ataupun adu mulut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan PT Ainul Hayat Sejahtera seperti yang diberitakan media terkait. Kepala Desa Mangunreja hanya mencoba berkomunikasi dan menengahi dengan pengunjukrasa untuk menghindari terjadinya konflik horizontal, karena pada saat bersamaan, warga Mangunreja di kawasan setempat merasa terganggu dengan sikap pengunjuk rasa. Kepala Desa Mangunreja mencoba melakukan langkah preventif dan persuasif agar kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat terjaga.
- Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan agar tidak ada fitnah, dan tidak ada oknum yang memanfaatkan, serta mengatasnamakan media massa untuk kepentingan sesaat.(Red)














