Oleh : Badia Sinaga.
Cilegon, LN – Presiden RI Haji Prabowo Subianto melantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka kemudian melanjutkan retret kepala daerah (RKD) yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Sebenarnya secara de facto atau pada kenyataannya” atau “pada praktiknya” Seorang pemimpin kepala daerah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dimana secara implementasinya kepala daerah adalah pelayan rakyat,dan birokrasi adalah pelayan rakyat untuk menuju kesejahteraan masyarakat.
Birokrasi adalah kendaraan yang digunakan sedangkan ASN sebagai pengendali di dalam birokrasi itu istilahnya bahan bakar bagi bergeraknya birokrasi yang melayani.
Secara umum Birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien, yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah organisasi/instansi/lembaga Pemerintah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayan masyarakat. Para ASN harus memiliki jiwa hospitality atau jiwa melayani. Seharusnya seorang kepala daerah harus memiliki jiwa leadership dan bisa melihat apakah aparaturnya memiliki jiwa melayani baik pegawai honorer dan lainnya.
Penulis menyampaikan bahwa kedaulatan rakyat lah yang tinggi
dimana pada dasarnya, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas yang mulia yang diemban seorang kepala daerah adalah membawa warganya mengalami kehidupan yang layak dan sejahtera, dari yang ada sumber daya alam untuk kemakmuran, dan juga mencerdaskan SDM(Sumber Daya Manusia) yang tangguh dan siap bersaing ke internasional.
Inilah tugas seorang kepala daerah dimana memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kota.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
Seorang kepala daerah pertama memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat selanjutnya ketiga menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Kemudian yang ke IV menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Lalu ke lima mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan ke-enam mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
ketujuh melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik mari kita mendukung kepala daerah kita agar benar-benar menjalankan setiap kebijakannya yang pro rakyat, sejauh apa pelayanan kepala daerah untuk mensejahterakan rakyatnya menuju Indonesia emas. (Badia)

 
							 

 







