Cilegon, LN – Puluhan Warga Papua Timika Berada di wilayah Banten dengan maksud dan tujuan mencari titik-titik keberadaan Scrap (Limbah) dari PT Freeport Indonesia (PTFI) dimana limbah scrap tersebut hak suku adat masyarakat Kamoro dan Amungme di kabupaten Mimika.
Adanya informasi keberadaan perwakilan adat Kamoro dan Amungme di Provinsi Banten didampingi langsung pihak dari perwakilan kabupaten Timika yang juga menjabat Ketua Umum Bhineka Foundation,yang bertujuan untuk mengevakuasi titik-titik scrap tersebut dikembalikan kepada haknya waitu masyarakat adat Kamoro dan Amungme sesuai perjanjian di Amerika Serikat dengan PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Badia Sinaga selaku Pimpinan Redaksi Lugas TV mengatakan sebagai media kontrol publik sangat penting di angkat persoalan ke publik, menurutnya informasi yang diterima publik selama ini belum utuh, dengan itu diadakan Podcast dengan maksud dan tujuan publik mengetahui kronologis dan seperti apa dari hulu ke hilir persoalan yang dialami Masyarakat Adat Kamoro dan Amungme.
“Intinya Kita (Lugas TV) akan Podcast dengan Saudara-saudara kita yang Timika khususnya Masyarakat Kamoro dan Amungme”, ujar Badia senin 21/03/2022.
” Informasi yang kita dapat masih abu-abu dengan penjelasan Saudara-saudara kita, bisa mengetahui seperti apa awal mulanya persoalan ini, kenapa bisa barang tersebut sampai ke banten “, Imbuh nya.
“Nanti Mereka yang menjelaskan seperti apa, dimana disamping sudah adanya keputusan dari PN(Pengadilan Negeri) untuk di kembalikan, ternyata masih ada yang tercecer barang tersebut yang jumlahnya fantastis”, Kata Badia.
“Kalau tidak salah ada 4 narasumber yang kita hadirkan,Yohanis Yance Bayou Perwakilan masyarakat Papua, 3 dari Bhineka Foundation ketua umum dan 2 anggota nya”, pungkasnya.
Untuk sekedar informasi beberapa bulan lalu tepatnya juni 2021 pemberitaan beberapa media menyampaikan adanya harta karun masyarakat papua atas keputusan PN Cibinong Jawabarat.
Setelah berjuang selama enam tahun, masyarakat 5 Dasar Kampung, Timika , Papua, berhasil mengeksekusi harta karun berupa hibah besi scrap eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten, Rabu 9 Juni 2021.
Berdasarkan pantauan dilokasi, proses eksekusi harta karun tersebut didahului dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Serang.
Hadir Panitera Muda Banten Yusrizal, beserta Principal atau pemilik besi yakni perwakilan masyarakat 5 Dasar Kampung Timika dan dibantu oleh Tim pengamanan dari Polres Cilegon, Denpomal Banten, Denpomad Cilegon, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten.(Chory)













