Serang, LN – Adanya pemberitaan dimana stockpile batu bara yang berlokasi di desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang yang diduga belum memiliki perizinan yang semestinya jika izin usaha tempat penyimpanan atau stockpile material batu bara.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi awak media akan melaksanakan penyelidikan dilokasi dengan memohon waktu dan juga menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
“Baik pak,mohon waktu kami(Polres Cilegon) laksanakan penyelidikan di lokasi tersebut, terimakasih atas informasinya”, tulis Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara via Whatsapp. Kamis 06/02/2025.
Sebelumnya diberitakan media lugas.net menyambangi salah satu penyimpanan material batu bara yang mana mendapatkan informasi dari netizen pasalnya kegiatan aktivitas stockpile batu bara cukup mengganggu pengguna jalan khusus kendaraan bermotor dan juga keberadaan debu yang tentunya berdampak kepada faktor kesehatan.
“Saya masih baru disini,tidak tau nama perusahaannya, soal izin juga saya tidak tau menahu,kami tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak”, ujar penjaga pintu gerbang.Rabu 05/02/2025.
Kapolsek Puloampel IPTU Afreza Azhari, S.ik saat dikonfirmasi lugas TV tidak persis mengetahui lokasi pasalnya karna tidak adanya nama perusahaan, namun demikian atas informasi yang diberikan media pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Terima kasih atas informasinya, jika memang ada suatu kegiatan yang ilegal (tidak ada izinnya), maupun jika legalitasnya tidak lengkap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan jika memang dalam penyelidikan kami temukan adanya pelanggaran, pasti akan kami proses secara hukum”, Ujar IPTU Afreza Azhari.
“Informasi dari bapak akan kami laksanakan penyelidikan”, sambung kapolsek.
“Namun jika ada informasi terkait nama stockpilenya boleh diinformasikan kepada saya pak agar dapat lebih tepat sasaran,” Tutupnya.
Aktivitas penyimpanan atau Stocpile batubara yang persis disebalah jalan nasional desa Margasari,Puloampel sudah kah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara.(Badia)