Stocpile Batubara Desa Margasari Diduga Berasal Dari Sumsel Pertambangan Ilegal , Netizen : Viral Dulu Baru Ditindak

Serang, LN – Dengan adanya pemberitaan perihal adanya kegiatan Stocpile batubara di wilayah desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dimana mengganggu pengguna jalan, bahkan masyarakat sekitar berdampak debu yang diakibatkan kegiatan stocpile batubara tersebut.

Terkait pemberitaan tersebut netizen meminta aparat kepolisian untuk gerak cepat apakah stocpile batubara benar-benar sudah memunuhi syarat yang diperlukan, menurut khabarnya material batubara yang berasal dari Sumatera Selatan tersebut diduga dari pertambangan rakyat yang tentunya ilegal.

“Kegiatan lokasi stokpile batubara yang diberitakan berapa kali sepertinya masih beraktifitas, viral dulu baru ditindaklanjuti”, tulis netizen kamis 13/03/2025.

Hasil pemantauan dilokasi aktivitas kegiatan stocpile batubara terus berjalan bahkan keluar masuk kendaraan adalah jenis tronton,yang patut diduga berasal dari pertambangan rakyat yang tentunya legalitasnya diragukan pasalnya Polda Sumsel kerapkali melakukan penangkapan aktivitas tambang Ilegal.

Setiap pemilik stocpile batubara harus memiliki beberapa perizinan diantaranya seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) juga Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan batubara, pertanyaan publik dan netizen apakah stocpile batubara yang di desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang sudah memiliki izin?

Saat dikonfirmasi kapolsek Puloampel
Kapolsek Puloampel IPTU Afreza Azhari, S.ik dan juga Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara sampai berita dipublikasikan belum ada tanggapan, berbeda saat konfirmasi awal yang mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan di lokasi.

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *