Stocpile Batubara Wilayah Puloampel Diduga Tidak Memiliki Izin, Aktivitas Berjalan Terus, Ko Bisa..?

Serang, LN – Stockpile batubara yang berlokasi didesa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang ditengarai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat disambangi media lugas.net salah satu penyimpanan material batubara yang mana mendapatkan informasi dari netizen adanya kegiatan aktivitas mengganggu pengguna jalan dan juga keberadaan debu yang tentunya berdampak kepada kesehatan.

“Saya masih baru disini,tidak tau nama perusahaannya, soal izin juga saya tidak tau menahu,kami tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak”, ujar penjaga pintu gerbang.Rabu 05/02/2025.

Kapolsek Puloampel IPTU Afreza Azhari, S.ik saat dikonfirmasi lugas TV tidak persis mengetahui lokasi pasalnya karna tidak adanya nama perusahaan, namun demikian atas informasi yang diberikan media pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Terima kasih atas informasinya, jika memang ada suatu kegiatan yang ilegal (tidak ada izinnya), maupun jika legalitasnya tidak lengkap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan jika memang dalam penyelidikan kami temukan adanya pelanggaran, pasti akan kami proses secara hukum”, Ujar IPTU Afreza Azhari.

“Informasi dari bapak akan kami laksanakan penyelidikan”, sambung kapolsek.

“Namun jika ada informasi terkait nama stockpilenya boleh diinformasikan kepada saya pak agar dapat lebih tepat sasaran,” Tutupnya.

Aktivitas penyimpanan atau Stocpile batubara yang persis disebalah jalan nasional desa Margasari,Puloampel sudah kah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *