Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mencokok pelaku yang disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B/146/XI/2019/Banten/RES LEBAK, Tanggal 04 November 2019. Pelaku yang berinisial FH (18) merupakan warga Cijoro Kabupaten Lebak diamankan di Tempat Panti Pijat Cahaya Reflexi yang beralamat di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi JABAR, Senin (04/11/2019) pukul 17.00 Wib.
FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku yang mana dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah celana panjang, alat-alat kosmetik dan Tanda bukti pengambilan uang dari Alfamaret.
Sementara korban yang berinisial AF (14) warga kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten dan NA (14) warga kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten telah berhasil di amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.
Pelaku FH dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi Tindak pidana melalukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencurian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari persetujuan orang memegang kendali atas orang lain, dengan tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitadi secara ekonomu dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []
Unit PPA Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mencokok pelaku yang disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B/146/XI/2019/Banten/RES LEBAK, Tanggal 04 November 2019. Pelaku yang berinisial FH (18) merupakan warga Cijoro Kabupaten Lebak diamankan di Tempat Panti Pijat Cahaya Reflexi yang beralamat di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi JABAR, Senin (04/11/2019) pukul 17.00 Wib.
FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku yang mana dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah celana panjang, alat-alat kosmetik dan Tanda bukti pengambilan uang dari Alfamaret.
Sementara korban yang berinisial AF (14) warga kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten dan NA (14) warga kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten telah berhasil di amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.
Pelaku FH dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi Tindak pidana melalukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencurian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari persetujuan orang memegang kendali atas orang lain, dengan tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitadi secara ekonomu dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []