Serang, LN – Ketua Karang Taruna Kecamatan puloampel Luky Sosiawan meminta Para Pemborong Pembuangan lumpur proyek IP 9,10 kelurahan suralaya,kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,jangan membuang ke wilayah Puloampel yang jelas sudah beda wilayah,menurut penjelasan Luky tidak masalah membuang ke wilayah puloampel asal izin lingkungan dan dinas lingkungan hidup ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Jelas saya sebagai Karang Taruna menolak lumpur proyek IP 9,10 dibuang di wilayah kami, ” Ujar nya.
“Kalau ada izin lingkungan,dan ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari dinas lingkungan hidup, tidak masalah, apakah sudah di miliki, ” Tandasnya jumat 16/04/2021.
Pantauan langsung lugas.net Lokasi lahan pembuangan lumpur proyek IP 9,10 desa mangunreja ada bekas lahan Jetty Lahan PT. Satmarindo dan
informasi penjaga lahan KIKI yang diduga ikut pembuangan Lumpur tersebut, dimana berdekatan dengan rawa-rawa, saat wartawan menuju lokasi dengan kontur jalan berdebu, Darmo warga sekitar sedang bersihin lahan, saat ditanya dimana pembuangan lumpur dengan gamblang menyebut tidak jauh sekitar 200 meter, artinya masyarakat awam sudah mengetahui, saat ditanya apa tidak terganggu warga tersebut hanya mengatakan hanya warga kecil.
“tidak jauh lagi pembuangan lumpur sekitar 200 meter, ” Ujar Darmo
“Pasrah saja Pa, kita ini orang kecil, Terima imbas dari lumpur dan debu, ” Tandasnya.
Menurut sumber bahwa pekerjaan pembuangan lumpur proyek IP 9,10 ini diduga pengusaha daerah suralaya yang juga menjabat sebagai ketua Organisasi Pengusaha di kota Cilegon(*red)














