Senin, 25 Mei 2026

Warga Suralaya Dibekuk Di pelabuhan Penyeberangan Merak Kasus Pencurian Pemberatan

Lugas.net, 13 April 2022, 18:32

Serang, LN – Kasat Reskrim polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap kasus Tindak pidana Pencurian  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana, di pelabuhan Penyeberangan Merak kamis Dini hari 13/04/2022.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat press liris dihadapan media menjelaskan bahwa pelaku ADD(22)merupakan warga iink samboja, Kelurahan Suralaya,Kecamatan Pulo Merak,Kota Cilegon,mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 9 kali dengan dibantu oleh AK (24) Link ciherang hilir rt 05 rw 03,Kelurahan Karang Asem,Kecamatan Cibeber,Kota Cilegon, dengan modus menakut-nakuti dengan senpi Mainan.

Dalam keterangannya penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pelabuhan penyeberangan Merak,karna diketahui pelaku memeliki senjata api maka dilakukan penangkapan dengan mengeluarkan letusan senjata api oleh petugas.

Menurut pengakuan dari pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali dan modus penjualan dengan COD, dan harga jual sekitar 3 juta samapai 4 juta rupiah.

Untuk diketahui operasi penangkapan ini dilakukan oleh KANIT PIDUM.IPDA  EVANDER S.S.Tr.k dan jajarannya, selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus Perkara Pencurian  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Sejauh ini Polres Serang Kota mengamankan BARANG BUKTI satu buah senpi maenan, satu buah kunci leter T berserta anak kunci dan juga satu unit honda scupy dan saru unit honda beat.(agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *