Wartawan jadi Humas atau Wartawan nya Humas “Bagian Kedua”

                         Juniardi SIP, MH. 
LUGAS.NET
    Penyimpangan Profesi Wartawan
Ada mitos atau mungkin realitas yang menyebutkan bahwa wartawan adalah “manusia sakti”, untouchable (tidak tersentuh), serta aksesible (bebas akses). Wartawan bisa mengurus apa saja dengan mudah dan lancar, serta mampu menembus rumitnya birokrasi dengan kartu pers (press card) sebagai kartu identitasnya.
Di sebagian kasus, kenyataan tersebut memang merupakan sebuah realitas, dan dapat dibuktikan secara empiris. Seorang wartawan, dapat “semau gue” saat menjalankan aktivitasnya. Bahkan, jika berhadapan dengan protokoler birokrasi, ia pun bisa dengan leluasa “slonong boy”. Patut dicatat, tidak ada seorang pun yang berani melarangnya.
Karenanya, segala “kemudahan” yang ada pada diri wartawan tersebut banyak disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat yang secara tiba-tiba menjelma menjadi wartawan. 
Pasca pemerintahan Orde Baru lengser, yang ditandai sebagai babak baru kebebasan pers, maka banyak organisasi wartawan serta surat kabar yang bermunculan bak jamur di musim penghujan. Namun sayangnya, hegemoni kebebasan pers tidak diiringi oleh profesionalitas atas profesi.
        Wartawan Profesional
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Budiman Hartoyo (1999) menyebutkan wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dengan demikian, wartawan profesional dapat disimpulkan sebagai seorang yang memahami tugasnya, memiliki keterampilan untuk melakukan reportase dan mengolah karya-karya jurnalistik sesuai dengan nilai yang berlaku, memiliki independensi dari objek liputan dan kekuasaan, memiliki hati nurani serta memegang teguh kode etik jurnalistik yang diatur oleh organisasi profesi yang diikutinya.
Dalam kode etik jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara-cara yang profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya antara lain: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi. Tidak menyuap dan tidak menerima suap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Kemudian pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang. Lalu menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Di negara negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Swiss misal hak profesional yang mutlak yang dituntut para wartawan dilindungi pemerintah. Apa pun kriteria yang menjadi sebuah profesi pada umumnya para wartawan melihat dunia mereka, dunia kewartawanan sebagai sebuah profesi.
Seorang wartawan adalah seorang yang profesional, seorang yang kompeten di bidangnya, punya kebanggaan profesi yang akan mereka pertahankan dengan cara apapun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.
Fraser Bond (1978) mengemukakan sedikitnya terdapat 4 (empat) macam atribut profesi wartawan, pertama Otonomi yaitu kebebasan mengatur diri sendiri dalam melakukan pertimbangan dan menetapkan keorganisasian, kedua Komitmen yang menitikberatkan pada pelayanan, bukan keuntungan ekonomi pribadi.
Ketiga Keahlian yaitu dengan menjalankan suatu jasa yang unik dan esensial berdasarkan keterampilan intelektual serta sejumlah pelatihan pengetahuan sistematis, dan keempat tanggungjawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan penerapan suatu kode etik.(red) 
Bersambung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *