Cilegon, LN – Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3)merupakan alat kewajiban pekerja yang diatur dalam peraturan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 tentang K3,tampak pekerja di proyek strategis IP unit 9&10 yang dilakukan oleh subcont proyek PT.Panca Duta Prakarsa.
Tampak salah satu pekerja tidak menggunakan alat K3(Kesehatan dan keselamatan Kerja) yang wajib digunakan diarea lokasi,dari keterangan vidio seseorang duduk dengan orang lain,namun alat berat bergerak menandakan posisi dalam kondisi kerja.
Saat dikonfirmasi Dony selaku Proyek manegar PT.Panca Duta Prakasa terkait adanya pekerja yang tidak menggunakan alat K3 tidak memberikan tanggapan, pesan whatsapp dari wartawan lugas.net hanya dilihat.
Sebelumnya perusahaan PT.Panca Putra Prakarsa diduga pekerja mengalami keterlambatan membayar upah para pekerja,setelah diberitakan informasi yang diperoleh bahwa pihak perusahaan sudah membayarkan upah kepada para pekerja.
Adanya Proyek Nasional strategis Pembangunan IP (Indonesia Power) yang skala Nasional mestinya perusahaan subcont melakukan K3 dimana peraturan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 tentang K3 wajib dilakukan. (Badia)














