Minggu, 03 Mei 2026

Yandri Susanto : Pemda Tidak Lagi Kelurkan Izin Ritel Jika Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan.

Lugas.net, 25 February 2026, 11:44

Jakarta ,LN – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT RI) Yandri Susanto menegaskan, apabila Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah berjalan di desa, maka pemerintah daerah dan pihak terkait diminta tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Hal itu disampaikan Yandri saat mengunjungi KDMP di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026.

Yandri Susanto menjelaskan, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan dana desa dengan perubahan pada tata kelola menjadi koperasi, bukan pengurangan anggaran.

Menurutnya, aset koperasi akan menjadi milik desa, dengan minimal 20 persen pendapatan menjadi pendapatan asli desa.

Sementara sisa hasil usaha dikembalikan kepada masyarakat. Yandri menegaskan, jika KDMP berjalan optimal, maka izin ekspansi ritel modern di desa sebaiknya tidak lagi diterbitkan demi memperkuat perekonomian desa.(Red)