Oleh : Badia Sinaga
Cilegon, LN – Adanya informasi dari masyarakat kepada media lugas.net mempertanyakan apakah youtuber itu adalah wartawan, dimana menurut masyarakat tersebut ada youtuber saat ini seakan akan seperti wartawan,yang mana youtuber tersebut meminta untuk mengklarifikasi seseorang yang tersangkut persoalan hukum.
Menjawab pertanyaan masyarakat tersebut Sebagai pimpinan Redaksi Media lugas net, mencoba menyampaikan dengan azas kehati hatian dimana saat saat ini dijaman digitalisasi harus benar sesuai dengan fakta dan kebenaran,karna tidak menutup kemungkinan banyak youtuber yang memanfaatkan kondisi untuk membuat berita Hoax.
Menurut Pendapat Badia sinaga youtuber itu jika kontennya terkait pemberitaan dan diketahui bergandengan dengan berita website bisa dikatakan seorang wartawan,misalnya Website lugas.net mempunyai legalitas perusahaan dibawah bendera PT.Lugas Multimedia Nusantara dan membuka konten YouTube “LUGAS TV” Artinya Badia Sinaga adalah Youtuber yang memiliki badan hukum.
Harusnya Pemerintah hal ini Anggota Parlemen membuat suatu aturan terkait media sosial saat ini sudah santapan, Kebutuhan yang sudah tidak rahasia umum, dari semua kalangan usia menggunakan Medsos.
Sebenarnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Beberapa waktu lalu ketua Komisi Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan youtuber yang selama ini bergiat sebagai citizen journalism, berpeluang menjadi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
UU Pers lahir di tahun 1999 belum ada medsos, Youtube dan lain-lain. Namun kita bersyukur para senior dulu memperjuangkan UU Pers memasang klausul yang sifatnya terbuka. Dan ini yang menyelamatkan perkembangan media jenis baru saat ini.
Sementara Aliansi Lintas Youtuber (All You) adalah organisasi para Youtuber, yang digagas dan diketuai Refly Harun. Organisasi ini mendorong terwujudnya Youtuber yang profesional dengan perlindungan hukum yang pasti dari Negara.
Badia Berpendapat Youtuber memang menjadi salah satu bentuk media baru dalam jurnalistik, meski hal tersebut tidak diatur secara gamblang di dalam klausul UU No 40 tahun 1999.
Dalam perkembangan teknologi informasi,bentuk media pun berkembang menjadi media siber, sehingga kemudian Dewan Pers mengaturnya sebagai sebuah produk jurnalistik.
Pertanyaan berikut nya bagaimana dengan para blogger, youtuber ataupun influencer lainnya, apakah mendapat perlindungan UU pers?
UU Pers memang produk lama, tetapi UU Pers bisa mengakomodir bentuk-bentuk bermedia yang baru. Tapi inkusinya tidak bisa setengah-setengah atau parsial. Yakni aktivis media sosial juga harus menaati kode etik jurnalistik sesuai UU Pers yang ketat.
Badia menjelaskan, salah satunya harus menampilkan keberimbangan berita. “Misal harus menjaga asas praduga tak bersalah, harus melakukan verifikasi, harus cover both side, uji kebenaran informasi serta harus memisahkan fakta dan opini.
Meski belum ada pedoman baku yang memasukan youtube serta media sosial lainnya sebagai entitas baru dalam UU Pers,Badia mendorong masyarakat sipil membuat draft kode etik pelaku media sosial yang kemudian diajukan kepada Dewan Pers untuk dibahas dan disahkan.
Intinya pemerintah harus secepatnya membuat aturan main,apakah Seorang youtuber harus memeliki badan Hukum,dan norma-norma sesuai hukum yang Berlaku,silakan masyarakat memilih, tapi lebih Bagus nya Seorang Youtuber ada Payung hukum dan Legalitas berbentuk Perusahaan.(*Red)














