LUGAS.NET – Serang | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
NS dan S keduanya berhasil ditangkap pada Sabtu, 29 Februari 2020, di Jalan Serang-Jakarta Link. Parung, Keluaran Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Kedua tersangka NS dan S merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Minggu (01/03/2020).
Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan satu buah handphone merk Xiomi.
“Menurut tersangka NS, dirinya membeli barang haram tersebut atas perintah S. Sementara, dari keterangan S dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo),” jelasnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [RED]