Waduh Kabarnya di Kota Cilegon Ada PNS Menjabat Bendahara KONI, Memangnya Boleh?



Cilegon, LN – Muncul percakapan di salah satu WAG(WhatsApp Grup) yang mana mempertanyakan kejanggalan pejabat di Kota Cilegon dimana status ASN(Aparatur Sipil Negara) merangkap sebagai pengurus inti di salah satu organisasi Keolahragaan.

“KONI Cilegon bendaharanya PNS tapi media pada diem aja, bukannya secara
aturan tidak boleh PNS jadi bendahara Organisasi KONI” tulis salah satu anggota WAG senin 03/11/2025.



“Yang mirisnya belum lama ini ada hibah buat para cabor di potong 25 % dengan alasan evesiensi, yang jadi masalah potongannya melebihi 25%
Apakah ini bukan korupsi?”lanjut anggota WAG ini berinisial ‘H’

Atas postingan di WAG grup ini ada beberapa komentar yang intinya akan konfirmasi kepada pemerintahan Kota Cilegon bidang SDM dan Inspektorat dan percakapan di grup WAG tersebut juga mempertanyakan kinerja anggota DPRD Kota Cilegon yang mana sebagai lembaga pengawasan dapat memanggil atas informasi Dugaan ASN menjabat bendahara di Organisasi Keolahragaan tepatnya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Merujuk dari undang-undang dan peraturan, seperti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak diperbolboleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan sebagai pengurus KONI, baik bendahara maupun posisi lainnya, karena adanya larangan rangkap jabatan di organisasi keolahragaan, Ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Sementara berdasarkan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang telah merevisi klausul pada UU Keolahragaan sebelumnya yang memuat jelas dan tegas larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI,

Sedangkan dalam UU Keolahragaan terbaru menghilangkan frasa ‘larangan bagi ASN dan pejabat publik’. Pasal 37 ayat 3 UU No 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi keolahragaan.

Walaupun isu ASN boleh menjabat sebagai pengurus organisasi keolahragaan namun sebagian publik mengharapkan agar menjauhkan kepentingan publik, muncul pemikiran masyarakat apa tidak adalagi putra putri diluar ASN untuk jabatan sekelas Bendahara KONI?”,(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *