Merak, LN – Ada aktivitas dugaan reklamasi di tanjung sekong, Kelurahan Lebak gede, kecamatan Pulo merak, Kota Cilegon, dimana lokasi informasi diduga milik Pt.Batu Berlian.
Saat Wartawan lugas.net memantau langsung kelokasi sabtu 27/03/2021 tampak dua alat berat sedang mengurug kali atau sungai yang dijadikan sebagai moring warga sekitar.
Salah satu warga yang ada sekitar lokasi,namun namanya enggan ditulis mengatakan bahwa lokasi ini milik Bos Toni,yang juga punya galian C di wilayah sekitar.
“Ini dengar dengar lahan Bos Toni, nga tau dijadikan apa, ” Jawab nya singkat.
Sejauh ini media mencoba konfirmasi apakah kegiatan ini sudah mendapatkan SIKR(Surat Izin Kerja Reklamasi) dari KSOP(Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan) kelas I Banten, namun belum ada jawaban dikarenakan libur.
Sementara lurah Lebak gede Suwandi saat dikonfirmasi apakah pihak lingkungan ada pemberitahuan dari pihak pekerjaan sejauh ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak kelurahan.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Untuk diketahui kegiatan reklamasi herus memenuhi beberapa syarat beberapa syarat diantara nya.
Rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordiansi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek Keselamatan Pelayaran setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.(Badia)














