Merak, LN – Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj Saat menyambangi Nenek Daryunah Penderita Tumor ganas di wilayah Merak Menerima Surat Aspirasi dari LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari-Pulomerak 28/05/2021.
Surat di terima langsung oleh Ketua DPRD Irso Mi’raj adapun isi surat tersebut terkait pelanggaran rekrutman tenaga kerja yang di duga sudah melanggar UU No. 77 tahun 1980, Kepres No. 4 tahun 1981 dan Perda Provinsi Banten No. 4 tahun 2016 yang di lakukan oleh Vendor PT. Asdp Cab. Merak, dalam hal ini adalah PT. Nuthect yang bergerak di bidang IT.
Isro Mi’raj Ketua DPR Daerah Kota Cilegon mengatakan, ini akan menjadi salah satu agenda pembahasan, adalah meindaklanjuti aspirasi yang sudah di sampaikan langsung oleh kawan-kawan LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari-pulomerak hari ini.
Sementara Andri Gunawan biasa di sapa kang wawan selaku ketua Umum LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari mengatakan hari ini kawan-kawan perwakilan Pemuda Pemudi Peduli Tamansari sudah menyampaikan aspirasinya soal keluhan warga tamansari tentang adanya penerimaan tenaga kerja yang di selenggarakan oleh PT. Nuthect, yang dirasa tidak adil dalam prosesi rekrutman dan di duga menabrak UU yang berlaku, alhamdulillah hari ini surat aspirasi kami sudah di terima langsung oleh Yth Bapak.
Isro Mi’raj selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Cilegon, harapan kami persoalan ini dapat di tindak lanjuti dan di berikan sangsi sesuai UU yang berlaku, agar kedepan tidak lagi ada perushaan-perusahaan nakal, yang melakukan pelecehan terhadap UU, mengkangkangi aturan-aturan yang berlaku di negara kita.
“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak. Isro sudah menerima warga tamansari dengan ramah dan santun, serta jamuannya, semoga kedepan kita dapat berdiskusi kembali tentunya bukan dengan persoalan yang sama,ujar wawan.
Sebelumnya diberitakan PT.Nuthect yang bergerak di bidang Informatika (IT)diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU no. 77 tahun 1981, Kepres No. 4 tahun 1980 dan Perda Provinsi Banten no. 4 tahun 2016
Hal ini disesalkan salah satu LSM P3T(Pemuda Pemudi Peduli Tamansari) Tomi NS kepada wartawan lugas.net Selasa 25/05/2021, Menurutnya PT. Nuthect yang informasi bergerak di bidang IT itu diduga melanggar aturan yang berlaku terkait penerimaan tenaga kerja karna kuat dugaan karyawan yang diterima hasil bawaan dan potinsi ada KKN(Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme) proses penerimaan tenaga kerja.(Wahyu)














